KARAWANG – Perang melawan narkoba di Kabupaten Karawang terus digencarkan. Dalam kurun Juni hingga Juli 2026, Satres Narkoba Polres Karawang sukses membongkar 26 kasus dan meringkus 32 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT).
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengungkapkan, mayoritas tersangka merupakan pengedar sabu. Dari total 32 orang yang diamankan, 25 tersangka terlibat dalam 10 kasus sabu, 2 tersangka dalam kasus tembakau sintetis, serta 7 tersangka lainnya dalam 6 kasus OKT.
“Para tersangka berasal dari berbagai wilayah, baik dari Karawang maupun luar daerah yang menjadikan Karawang sebagai lokasi transaksi. Mereka merupakan bagian dari jaringan yang cukup terstruktur dan saat ini masih terus kami dalami untuk memburu pemasok utamanya,” ujar AKBP Fiki saat konferensi pers, Rabu (22/7/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 516,99 gram sabu, 127,71 gram tembakau sintetis, serta 80.993 butir obat keras tertentu (OKT). Barang bukti itu ditemukan dari tangan para tersangka maupun lokasi penyimpanan yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Kapolres menjelaskan, sebagian besar pelaku berperan sebagai kurir hingga pengecer yang mendapat pasokan dari jaringan pengedar yang lebih besar. Polisi pun masih terus mengembangkan kasus untuk membongkar mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat bandar.
Tak hanya itu, fakta lain yang cukup mengkhawatirkan adalah sebagian besar tersangka merupakan residivis yang pernah tersandung kasus serupa. Selain itu, mayoritas pelaku berada pada usia produktif, yakni 20 hingga 40 tahun.
“Ini menjadi alarm bagi kita semua. Narkoba menyasar siapa saja tanpa memandang usia maupun profesi. Kami mengajak masyarakat dan para orang tua untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar,” tegasnya.
Seluruh tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Karawang dan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati, sesuai peran dan pembuktian dalam perkara.
Kapolres juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan puluhan kasus ini tidak lepas dari kerja sama warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak akan berhenti. Seluruh jaringan akan kami kejar sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum. Target kami jelas, Karawang harus bersih dari narkoba,” pungkas AKBP Fiki.







