Beranda Hukrim KPR Jalan, Rumah Belum Kelar! BPSK Karawang Hukum Developer Socia Garden Bayar...

KPR Jalan, Rumah Belum Kelar! BPSK Karawang Hukum Developer Socia Garden Bayar Ganti Rugi

28
0

KARAWANG – Cicilan rumah sudah jalan, tapi unit yang dijanjikan tak kunjung rampung. Sengketa konsumen dengan pengembang Perumahan Socia Garden, Karawang, akhirnya masuk meja Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Karawang.

BPSK Karawang mengabulkan sebagian gugatan konsumen berinisial AHR terkait pembelian unit rumah di Socia Garden Cluster Tivoli.

Dalam Putusan Arbitrase Nomor Arbitrase/10/BPSK-KRW/V/2026 yang dibacakan secara elektronik pada Jumat, 8 Mei 2026, majelis menghukum pengembang PT Karawang Citra Pratiwi membayar ganti rugi sebesar Rp12.882.000.

Nilai tersebut setara 2,5 persen dari total transaksi Rp515.280.000.

Tak cuma soal duit. Developer juga diwajibkan segera menyelesaikan pembangunan rumah yang menjadi objek sengketa dan melaporkan progres pekerjaan kepada konsumen setiap minggu.

KPR Sudah Dicicil, Rumah Belum Selesai

Persoalan bermula saat AHR memesan unit rumah di Socia Garden Cluster Tivoli pada 17 Agustus 2024. Pemesanan kemudian dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli (PJB) tertanggal 21 November 2024.

Konsumen disebut telah memenuhi kewajiban administratif dan finansial melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang difasilitasi PT Bank BNI Tbk Cabang Jababeka.

Namun, serah terima rumah yang dijadwalkan pada Desember 2024 terus mengalami penundaan.

Ironisnya, cicilan KPR sudah berjalan, sementara fisik rumah belum juga selesai.

Merasa haknya dirugikan, AHR akhirnya membawa persoalan tersebut ke BPSK Kabupaten Karawang.

Majelis BPSK bahkan turun langsung melakukan pemeriksaan setempat di proyek Cluster Tivoli pada 5 Mei 2026.

Setelah memeriksa dokumen, materi promosi, bukti para pihak hingga kondisi fisik bangunan, BPSK memutuskan mengabulkan sebagian tuntutan konsumen.

Developer Dilarang Asal Umbar Janji

Dalam putusannya, BPSK juga melarang PT Karawang Citra Pratiwi membuat iklan, brosur maupun informasi publik yang menjanjikan waktu penyelesaian pembangunan, kecuali janji tersebut dituangkan secara tertulis dan resmi dalam perjanjian dengan konsumen.

Pesannya tegas: jangan gampang jual janji ke calon pembeli kalau kepastiannya tidak jelas.

Meski demikian, perkara belum berakhir. PT Karawang Citra Pratiwi diketahui mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Karawang dan meminta putusan BPSK dibatalkan.

Kuasa hukum konsumen, Feri Irawan, S.H., M.H., CIRP., dari Kantor Hukum Jasman Safputra & Partners, menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum untuk mempertahankan putusan BPSK.

“Kami memandang perkara ini sebagai persoalan serius dalam perlindungan hak konsumen. Klien kami telah menjalankan seluruh kewajibannya dalam proses pembelian dan pembiayaan, namun haknya untuk memperoleh unit rumah sebagaimana diperjanjikan hingga kini belum terpenuhi secara layak,” ujar Feri.

Menurutnya, putusan BPSK lahir melalui pemeriksaan objektif dan komprehensif, mulai dari dokumen, bukti para pihak hingga peninjauan langsung ke lokasi sengketa.

Feri juga memberi peringatan keras kepada pelaku usaha sektor properti agar tidak sembarangan mengumbar janji pembangunan dan serah terima rumah.

“Janji tersebut menjadi dasar keyakinan masyarakat untuk membeli rumah. Karena itu, developer memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan setiap informasi, promosi, dan komitmen yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Konsumen Jangan Cuma Percaya Brosur

Perkara ini menjadi alarm bagi masyarakat yang hendak membeli rumah. Konsumen diminta tidak mudah tergiur materi promosi maupun janji manis pemasaran.

Pastikan jadwal pembangunan, serah terima, spesifikasi hingga komitmen developer tertulis jelas dalam dokumen resmi.

Sebab ketika cicilan sudah ditagih rutin, konsumen tentu berhak bertanya tegas: rumah yang dijanjikan kapan benar-benar selesai?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini