
KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karawang.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LS (33) diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengatakan, tersangka merupakan warga Puloharapan, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Dusun Campea, Desa Kampungsawah.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Berbekal informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kampungsawah, anggota Unit III Satresnarkoba Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujar Ipda Cep Wildan.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Yang menarik, sebagian barang bukti ditemukan disembunyikan di dalam sebuah alat kontrasepsi sebagai upaya untuk mengelabui petugas.
“Modus yang digunakan tersangka cukup unik. Sebagian barang bukti disimpan di dalam alat kontrasepsi untuk menghindari kecurigaan. Namun berkat ketelitian anggota di lapangan, seluruh barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 35,05 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah alat kontrasepsi yang berisi paket sabu, satu bungkus plastik berbalut lakban merah bertuliskan fragile yang berisi kristal putih diduga sabu, serta satu unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, LS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Bakar.
Saat ini, pria tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu pemasok utama yang identitasnya telah kami kantongi,” tegas Ipda Cep Wildan.
Atas perbuatannya, tersangka LS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum terkait tindak pidana peredaran narkotika..
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ujar Ipda Cep Wildan.






