Beranda Hukrim KPK Dugaan Ada Perintah Hapus Percakapan Saat OTT Bekasi, Penyidik Telusuri Aktor...

KPK Dugaan Ada Perintah Hapus Percakapan Saat OTT Bekasi, Penyidik Telusuri Aktor di Baliknya‎

313
7
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. (AlexaPodcast.ID)
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. (AlexaPodcast.ID)

BEKASI, AlexaPodcast.ID – ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya perintah dari pihak tertentu untuk menghapus percakapan pesan singkat saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi berlangsung.

‎Dugaan tersebut mencuat setelah penyidik menyita barang bukti elektronik berupa handphone dalam rangkaian pengusutan perkara dugaan suap ijon proyek.

‎Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan temuan itu didapatkan saat penyidik melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin, 22 Desember 2025.

‎Penggeledahan dilakukan di sejumlah dinas, di antaranya Dinas Cipta Karya, Dinas Sumber Daya Air (SDA), serta Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi.

‎Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan indikasi penghilangan jejak komunikasi.

‎“Dalam barang bukti elektronik (BBE) yang disita di antaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Desember 2025.

‎Menurut Budi, temuan tersebut menjadi perhatian serius KPK dan akan didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk mengungkap pihak yang diduga memerintahkan penghapusan pesan.

‎“KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” tegasnya.

‎Selain barang bukti elektronik, KPK juga menyita sebanyak 49 dokumen penting. Dokumen-dokumen itu diduga berkaitan erat dengan proyek pengadaan pemerintah.

‎“Dokumen yang disita di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026,” ujar Budi.

‎Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara sebagai tersangka bersama ayahnya, H. M. Kumang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.

‎Ketiganya terjerat dalam kasus dugaan suap ijon proyek.

‎Para tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Saat ini, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

‎Ade Kuswara dan H. M. Kumang selaku pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

7 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini