Beranda Hukrim Aksi Brutal Warga Berujung Maut: Polres Karawang Tahan Empat Tersangka Penganiayaan Anak

Aksi Brutal Warga Berujung Maut: Polres Karawang Tahan Empat Tersangka Penganiayaan Anak

34
0
Disangka Pencuri, Anak di Karawang Tewas Usai Dianiaya Empat Warga. (AlexaPodcast.ID)
Disangka Pencuri, Anak di Karawang Tewas Usai Dianiaya Empat Warga. (AlexaPodcast.ID)

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Sebuah insiden tragis yang menewaskan seorang anak akhirnya berhasil diungkap Polres Karawang.

‎Peristiwa memilukan ini terjadi akibat aksi main hakim sendiri yang dilakukan empat warga yang menuduh korban sebagai pencuri tanpa bukti.

‎Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menjelaskan bahwa korban meninggal dunia setelah berjuang selama seminggu di rumah sakit akibat luka-luka parah dari penganiayaan tersebut.

‎“Insiden kekerasan yang merenggut nyawa itu berlangsung pada dini hari, Rabu 5 November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB,” ujar Kapolres, Senin (17/11/2025).

‎Kejadian tersebut berlangsung di Dusun Ondang I, RT 006/RW 003, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.

‎Saat itu, korban yang masih berstatus anak-anak terlihat akan memasuki rumah salah seorang warga.

‎Kronologi berawal ketika seorang saksi melihat korban berkeliaran mendekati rumah dua warga lain.

‎Saksi lalu menghampiri dan menanyai maksud kedatangan korban, namun korban tidak memberi respons.

‎Merasa curiga, saksi memanggil pemilik rumah yang juga tidak mengenali korban. Warga yang mulai berdatangan pun membuat situasi menjadi tegang.

‎Di saat kondisi mulai mencekam, empat orang tersangka datang dan tanpa melakukan klarifikasi lebih jauh langsung melakukan penganiayaan brutal.

‎Korban diserang karena dituding sebagai pencuri, meskipun tanpa bukti dan korban tidak melakukan perlawanan.

‎Korban mengalami luka berat dan sempat koma selama tujuh hari di RSUD Bayu Asih Purwakarta sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (13/11/2025) pukul 12.30 WIB.

‎Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB.

‎Empat tersangka berinisial HW (37), EF (29), TF (31), dan NK (42), yang berprofesi sebagai buruh dan wiraswasta, ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Karawang untuk diperiksa lebih lanjut.

‎“Modus kejadian murni didasari oleh emosi dan prasangka. Para pelaku menganiaya korban karena kesal dan menduganya sebagai pencuri,” ungkap Kapolres.

‎Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu baju koko biru tua, satu sarung hitam bergambar motor Vespa, satu celana pendek hitam, dan satu celana dalam biru.

‎Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76C, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan tragedi yang tidak dapat dipulihkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini