KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang di bawah pimpinan AKP M. Yusuf Bakhtiar kembali mencatat prestasi dengan mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) sekira pukul 04.30 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Pasir Kadongdong RT 015/RW 006, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar IPDA Cep Wildan.
Tersangka diketahui berinisial AR (27), warga Dusun Babakan RT 010/RW 004, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 33,65 gram, dua pack plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone merk Vivo yang digunakan dalam aktivitas transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh tersangka dari seseorang berinisial I, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” tambah IPDA Cep Wildan.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.
,“Polres Karawang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci utama untuk menciptakan Karawang yang bersih dari narkoba,” tegasnya. (Lan)