Beranda Uncategorized Polisi Gencar Razia Knalpot Brong di Karawang, Dua Motor Diamankan

Polisi Gencar Razia Knalpot Brong di Karawang, Dua Motor Diamankan

10
0

KARAWANG – Upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat terus dilakukan jajaran Polresta Karawang. Kali ini, Polsek Banyusari kembali menggelar razia sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di Jalan Raya Gempol Kolot, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Kamis (13/8/2026).

Razia tersebut menyasar kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan atau menghasilkan suara bising yang berpotensi mengganggu pengguna jalan maupun warga sekitar.

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasi Humas Polresta Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, penertiban knalpot brong merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Menurutnya, pelaksanaan razia tetap mengedepankan pendekatan humanis serta persuasif. Petugas tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai aturan penggunaan knalpot kendaraan.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Banyusari yang terdiri dari Bripka Satim, Aipda M. Agus Sopyan dan Aiptu Deni Setiabudi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Penertiban ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Kapolsek Banyusari Iptu Sugiarto menegaskan, razia dilakukan dengan cara persuasif dan tetap mengedepankan sikap humanis.

“Dalam melaksanakan kegiatan razia knalpot brong ini tentunya secara persuasif dan tetap mengedepankan humanis. Kami memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa penggunaan knalpot brong atau yang bukan standar pabrik dapat mengganggu ketertiban umum dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iptu Sugiarto.

Ia menjelaskan, kendaraan yang terjaring tidak langsung dibawa untuk proses lebih lanjut, melainkan diamankan sementara di Mapolsek Banyusari.

Pemilik kendaraan kemudian diminta mengambil knalpot standar pabrik dan memasangnya langsung di Mapolsek. Setelah kendaraan kembali menggunakan knalpot standar, sepeda motor diperbolehkan dibawa pulang.

“Jadi, kendaraan sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong kami tahan sementara. Pemilik diberikan arahan untuk mengambil knalpot standar pabrik dan langsung memasangnya di Mapolsek. Setelah diganti, kendaraan dapat diambil kembali,” jelasnya.

Sementara itu, knalpot brong hasil penertiban diamankan oleh petugas dan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan.

Polsek Banyusari memastikan kegiatan serupa akan terus digencarkan sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana lalu lintas yang lebih tertib sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat dari kebisingan knalpot yang tidak sesuai standar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini