Beranda Pemerintahan Rangkap Jabatan Diduga Libatkan PPPK di Desa Batujaya, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Rangkap Jabatan Diduga Libatkan PPPK di Desa Batujaya, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

20
0
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

KARAWANG – Dugaan adanya seorang pegawai di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang yang disebut memegang lebih dari satu jabatan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Isu tersebut memicu pertanyaan soal transparansi anggaran serta kepatuhan terhadap aturan yang mengatur larangan rangkap jabatan.

Informasi yang beredar menyebutkan seorang oknum berinisial L diduga menjalankan beberapa jabatan sekaligus, baik di lingkungan pemerintahan desa maupun pada lembaga lain yang dibiayai menggunakan dana publik.

Dugaan itu membuat warga meminta adanya penjelasan resmi dari pihak terkait.

“Kalau memang benar satu orang memegang beberapa jabatan, masyarakat berhak tahu dasar hukumnya. Jangan sampai muncul konflik kepentingan dan penggunaan anggaran yang tidak transparan,” ujar salah seorang warga Batujaya, Selasa (21/7/2026).

Warga menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi jabatan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan keuangan negara maupun desa.

Mereka meminta seluruh honorarium, kegiatan, hingga sumber pendanaan yang melekat pada setiap jabatan dipublikasikan secara terbuka.

Mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan mengenai pengelolaan APBDes, terdapat aturan yang mengatur larangan rangkap jabatan dan kewajiban transparansi dalam penggunaan anggaran publik.

Karena itu, masyarakat mendesak pemerintah dan instansi terkait segera melakukan langkah konkret, mulai dari verifikasi administrasi terhadap status jabatan yang diemban oknum tersebut, membuka rincian anggaran yang berkaitan dengan setiap jabatan, hingga melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Warga juga berharap apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, proses penindakan dilakukan secara profesional sesuai mekanisme hukum, termasuk evaluasi terhadap penggunaan anggaran yang telah diterima.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Batujaya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Masyarakat berharap klarifikasi segera disampaikan agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa tetap terjaga.

Anggi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini