KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang hingga Kabupaten Bekasi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu siap edar dengan total berat sekitar 110 gram.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Pulokalapa, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Karawang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RZ (34) di sebuah rumah di Desa Pulokalapa pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
”Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika,” ujar IPDA Cep Wildan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria berinisial SK (39).
Berbekal keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SK di sebuah rumah di Perumahan GCC 2, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 06.00 WIB pada hari yang sama.
Dari tangan SK, polisi kembali menemukan puluhan paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi.
Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Dari hasil interogasi terhadap SK, petugas memperoleh informasi adanya sabu yang dititipkan kepada seorang perempuan berinisial LS (33).
Tim Satres Narkoba kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan LS di sebuah rumah kontrakan di Dusun Campea, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, sekitar pukul 09.30 WIB.
”Dari tangan LS, petugas menemukan dua paket sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan yang sama,” lanjutnya.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Karawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas wilayah tersebut.
IPDA Cep Wildan menegaskan, Polres Karawang akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
”Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Polres Karawang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga situasi kamtibmas yang aman serta kondusif di wilayah Kabupaten Karawang,” tegasnya.







