Beranda Hukrim Polisi Bongkar Peredaran 1,4 Kg Sabu di Karawang, Kurir Dibayar Rp10 Juta...

Polisi Bongkar Peredaran 1,4 Kg Sabu di Karawang, Kurir Dibayar Rp10 Juta per 100 Gram

124
0
Sabu 1 Kilogram Lebih Disita di Karawang. (AlexaPodcast.ID)
Sabu 1 Kilogram Lebih Disita di Karawang. (AlexaPodcast.ID)

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Polres Karawang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 31 kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) sepanjang periode Maret hingga 14 Mei 2026.

‎Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Karawang Fiki N. Ardiansyah dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (14/5/2026).

‎Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.440,63 gram atau sekitar 1,4 kilogram, narkotika sintetis sebanyak 175,33 gram, serta tiga butir ekstasi.

‎Dari total pengungkapan, terdapat 31 kasus narkotika dengan 41 tersangka yang berhasil diamankan.

‎“Sementara untuk psikotropika, kami mengungkap satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti 320 butir. Untuk obat keras tertentu ada enam kasus dengan delapan tersangka, dengan barang bukti sebanyak 9.472 butir dari berbagai jenis,” ujar AKBP Fiki.

‎Kapolres menegaskan, salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Kamis (14/5/2026), saat petugas berhasil membongkar kasus peredaran sabu dengan barang bukti lebih dari satu kilogram. Kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka berinisial SD.

‎Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan kemasan plastik biru seberat 1.007,40 gram, dua unit timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam merek Samsung.

‎Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada tersangka lain berinisial DN alias Abah yang ditangkap di Kampung Surabaya RT 12 RW 06, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pesawahan, Kabupaten Purwakarta.

‎Menurut polisi, SD berperan sebagai kurir sabu yang mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial TL alias Godek yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

‎Modus pengiriman dilakukan dengan sistem tempelan dan rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Karawang dan Purwakarta.

‎“Jika berhasil mengedarkan, per 100 gram mereka mendapat upah Rp10 juta yang kemudian dibagi antara SD dan DN,” ungkap Kapolres.

‎Polisi juga mengungkap bahwa DN sudah dua kali menerima kiriman sabu dari TL sebelum penangkapan kali ini. Pengiriman terbaru menjadi kali ketiga mereka menerima barang dari pemasok yang sama.

‎Para tersangka mengaku tidak mengetahui keberadaan TL karena komunikasi hanya dilakukan melalui telepon seluler.

‎Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku nekat menjadi kurir narkoba karena faktor ekonomi dan keinginan mendapatkan sabu secara gratis untuk dikonsumsi sendiri.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini