KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak perempuan berinisial SAJ (15) yang viral di media sosial kini tengah ditangani oleh Polres Karawang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 2 Maret 2026, di Dusun Cikeleng, Desa Jayanegara, Kecamatan Tempuran. Laporan resmi diterima polisi sehari setelah kejadian.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Ipda Cep Wildan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga menjadi korban kekerasan oleh tiga remaja putri berinisial WS, AK, dan A.
“Tiga remaja telah ditetapkan sebagai terlapor dan akan dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Kejadian berlangsung di area lapangan dekat warung di Jalan Buer Turi sekitar pukul 17.56 WIB. Awalnya, korban diajak dengan alasan hendak dibelikan bolu.
Namun setibanya di lokasi, korban diduga mengalami kekerasan fisik berupa tamparan, pukulan, tarikan rambut, hingga tendangan.
Akibatnya, korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik Satres PPA dan PPO Polres Karawang masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
”Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional serta memastikan perlindungan terhadap anak tetap menjadi prioritas,” pungkasnya.







