Beranda Hukrim Cekcok Hubungan Berujung Maut, Pria di Karawang Bunuh Pacar‎

Cekcok Hubungan Berujung Maut, Pria di Karawang Bunuh Pacar‎

43
0
Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Pelajar di Karawang. (AlexaPodcast.ID)
Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Pelajar di Karawang. (AlexaPodcast.ID)

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar di Kabupaten Karawang berhasil diungkap jajaran Polres Karawang.

‎Seorang pria berinisial BIH (24) ditangkap setelah diduga mencekik kekasihnya hingga meninggal dunia.

‎Korban sebelumnya ditemukan tewas di saluran air kawasan industri Karawang International Industrial City (KJIE), Telukjambe Barat.

‎Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan pelaku pada Minggu, 1 Maret 2026 dini hari.

‎ “Motifnya karena cekcok terkait status hubungan. Tersangka sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujara Wakapolres Kompol Andriyanto. Senin (2/3/2026).

‎Peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Dusun Ciketing, Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Timur, pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

‎Kasat Resppa Polres Karawang, AKP Herwit Yuanita Bintari, menjelaskan bahwa hubungan antara pelaku dan korban adalah pacaran.

‎Namun hubungan tersebut diwarnai konflik karena korban mendesak pelaku yang telah beristri untuk menceraikan istrinya dan menikahi korban.

‎Saat itu terjadi cekcok antara pelaku dan korban terkait status hubungan. Korban disebut meminta pelaku yang telah beristri untuk menceraikan istrinya dan menikahinya.

‎ “Terjadi saling cekik antara pelaku dan korban. Dalam kondisi emosi, pelaku kembali mencekik korban hingga akhirnya korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia,” ujar Kasat Resppa Polres Karawang, AKP Herwit Yuanita Bintari.

‎Pertengkaran yang memanas berujung aksi saling cekik hingga korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia. Setelah kejadian, pelaku sempat pergi bekerja.

‎Pada dini hari, ia kembali dan membawa jasad korban menggunakan sepeda motor milik korban, lalu membuangnya ke saluran air dekat kawasan industri KJIE.

‎Jasad korban ditemukan warga pada pagi harinya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan sepeda motor milik korban.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin agar tidak berujung pada tindak pidana. (Karya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini