Hukum Menelan Ludah Sendiri Saat Berpuasa

2 minutes reading
Monday, 27 Mar 2023 06:06 0 121 admin

Karawang, AlexaPodcast.ID — Umat Muslim yang menjalankan puasa selama ramadhan dilarang makan, minum, serta menahan hawa nafsunya hingga waktu berbuka tiba.

Sementara itu, bagi beberapa umat Muslim sering menelan air ludahnya saat berpuasa. Hal ini karena di dalam mulut air liur diproduksi dan beberapa orang memilih untuk menelannya. Lalu, apakah menelan ludah membatalkan puasa?

Mengutip NU Online, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (6/341) menjelaskan, para ulama sepakat jika menelan air ludah atau air liur tidak membatalkan puasa. Pasalnya air liur sering terbiasa keluar dengan sendirinya dan sulit dihindari.

“Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.”

Meski tidak membatalkan puasa, menelan air liur atau ludah ini juga terdapat beberapa faktor khusus. Beberapa faktor tersebut di antaranya.

Air liur yang tertelan saat berpuasa tidak boleh tercampur dengan zat lainnya. Misalnya, air liur tersebut tercampur dengan darah atau zat lainnya. Jika hal tersebut terjadi, maka puasa yang dijalankan akan batal.

Air liur yang ditelan belum keluar dari bagian bibir bagian bawah. Artinya, ludah yang ditelan itu berada di dalam mulut lalu ditelan maka tidak membatalkan puasa.
Air liur ditelan seperti biasa maka diperbolehkan.

Hal lain yang tidak diperbolehkan yaitu menampung air liur hingga banyak di dalam mulut setelahnya baru ditelan. Hal tersebut dikatakan dapat membatalkan puasa. Namun, jika tertelannya itu tidak sengaja, maka tidak batal puasa tersebut. (Ega Nugraha)

Share Link :
LAINNYA
error: Content is protected !!