KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Kasus pencabulan anak kandung yang dilakukan oleh seorang karyawan swasta berinisial ABP yang bekerja di salah satu perusahaan ternama di Karawang.
Korban yang merupakan anak kandung pelaku baru berusia 5 tahun. Perbuatan keji tersebut diduga telah terjadi berulang kali sejak Desember 2024.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga lantaran anaknya sering mengeluh sakit pada bagian intimnya.
”Saya tanya anaknya karena sering mengeluh sakit di bagian intimnya. Ternyata jawaban anak saya sering dicabuli ayahnya sendiri,” ungkap ibu korban dengan nada sedih.
Selain diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, ABP juga dituding melakukan KDRT terhadap istrinya hingga menyebabkan trauma psikologis atau Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).
Tak hanya itu, pelaku juga diduga melakukan penelantaran terhadap istri dan anaknya dengan tidak memberikan nafkah sama sekali.
Lebih lanjut, saat ini ABP justru menggugat cerai istrinya di Pengadilan Agama Karawang.
”Tidak menyangka anak saya harus mengalami perlakuan bejad dari ayahnya sendiri,” tegas ibu korban.
Selain itu, lanjutnya, saat ini saya dan pelaku sedang berproses di Pengadilan Agama Karawang atas gugatan cerai yang diajukan oleh pelaku.
Kuasa Hukum korban dari Kantor Hukum Dhigdaya Partners, Darus Hayina Umami, S.H., telah melaporkan perbuatan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang pada 12 Februari 2025.
”Kami telah membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di unit PPA Polres Karawang,” Darus Hayina Umami.
Selebihnya, lanjut Darus. Kami percayakan proses hukum ini kepada polres Karawang untuk dapat segera menindaklanjuti laporan kami dan menindak pelaku dengan tindakan tegas.
”Agar pelaku segera di tangkap serta pelaku mempertanggung jawabkan perbuatanya secara hukum yang berlaku,” ucapnya.
Laporan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Lan)
No Comments