Ayah Bejat di Karawang Diduga Cabuli Anak Kandung Usia 5 Tahun

2 minutes reading
Saturday, 26 Apr 2025 10:10 0 555 Lala Nugraha

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Kasus pencabulan anak kandung yang dilakukan oleh seorang karyawan swasta berinisial ABP yang bekerja di salah satu perusahaan ternama di Karawang.

‎Korban yang merupakan anak kandung pelaku baru berusia 5 tahun. Perbuatan keji tersebut diduga telah terjadi berulang kali sejak Desember 2024.

‎Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga lantaran anaknya sering mengeluh sakit pada bagian intimnya.

‎”Saya tanya anaknya karena sering mengeluh sakit di bagian intimnya. Ternyata jawaban anak saya sering dicabuli ayahnya sendiri,” ungkap ibu korban dengan nada sedih.

‎Selain diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, ABP juga dituding melakukan KDRT terhadap istrinya hingga menyebabkan trauma psikologis atau Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).

‎Tak hanya itu, pelaku juga diduga melakukan penelantaran terhadap istri dan anaknya dengan tidak memberikan nafkah sama sekali.

‎Lebih lanjut, saat ini ABP justru menggugat cerai istrinya di Pengadilan Agama Karawang.

‎”Tidak menyangka anak saya harus mengalami perlakuan bejad dari ayahnya sendiri,” tegas ibu korban.

‎Selain itu, lanjutnya, saat ini saya dan pelaku sedang berproses di Pengadilan Agama Karawang atas gugatan cerai yang diajukan oleh pelaku.

‎Kuasa Hukum korban dari Kantor Hukum Dhigdaya Partners, Darus Hayina Umami, S.H., telah melaporkan perbuatan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang pada 12 Februari 2025.

‎”Kami telah membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di unit PPA Polres Karawang,” Darus Hayina Umami.

‎Selebihnya, lanjut Darus. Kami percayakan proses hukum ini kepada polres Karawang untuk dapat segera menindaklanjuti laporan kami dan menindak pelaku dengan tindakan tegas.

‎”Agar pelaku segera di tangkap serta pelaku mempertanggung jawabkan perbuatanya secara hukum yang berlaku,” ucapnya.

‎Laporan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Lan)

Share Link :

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
error: Content is protected !!