Gedung TPS3R di Kecamatan Tirtajaya Terbengkalai, Rencana TPST Baru Dinilai Pemborosan

2 minutes reading
Sunday, 20 Apr 2025 02:48 0 936 Lala Nugraha

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Rencana Pemerintah Kabupaten Karawang untuk membangun Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, menuai sorotan dari sejumlah tokoh masyarakat setempat.

‎Lokasi pembangunan TPST yang direncanakan berada di area Pasar Tradisional Pangakaran, dinilai tidak tepat karena berada di kawasan padat penduduk.

‎Pasar Pangakaran sendiri diketahui telah menelan anggaran hingga Rp7 miliar, namun kini direncanakan akan diubah menjadi TPST dengan total anggaran hampir mencapai Rp20 miliar.

‎Rincian anggaran pembangunan tersebut meliputi: Jasa Pengawasan Pembangunan TPST sebesar Rp275 juta, Belanja Mesin Proses TPST sebesar Rp15,58 miliar, dan Pembangunan Gedung Kantor TPST sebesar Rp3,692 miliar.

‎Samsudin KMD, salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Tirtajaya, menyayangkan rencana pembangunan tersebut.

‎Ia menilai pembangunan TPST di lokasi yang berdekatan dengan pemukiman warga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017, khususnya Pasal 30 huruf a dan c yang mengatur jarak minimal TPST dari pemukiman warga sejauh 500 meter.

‎“Kalau Pemerintah memaksakan pembangunan TPST di lokasi Pasar Pangakaran, itu jelas akan melanggar aturan teknis, karena lokasi tersebut sangat dekat dengan pemukiman warga,” tegas Samsudin saat ditemui, Minggu (20/4).

‎Selain melanggar aturan, Samsudin juga khawatir akan timbul dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

‎“Pembangunan TPST yang terlalu dekat dengan pemukiman bisa menimbulkan bau busuk, pencemaran air tanah, sungai, bahkan meningkatkan risiko penyakit seperti pencernaan, kulit, hingga pernapasan,” ujarnya.

‎Samsudin juga mengkritisi para pemangku kebijakan di Tirtajaya yang menurutnya tidak konsisten dalam perencanaan pembangunan.

‎“Ironis, Kecamatan Tirtajaya sedang punya impian besar untuk menjadikan Desa Tambaksari sebagai Desa Wisata. Tapi malah ingin membangun TPST di dekatnya, ini tentu kontradiktif,” ungkapnya.

‎Lebih lanjut, ia menilai keberadaan gedung TPS3R di Desa Gempolkarya yang telah dibangun sejak 2022 seharusnya bisa menjadi solusi pengelolaan sampah, jika saja dikelola dengan baik.

‎“TPS3R itu sudah ada, tinggal dipungsikan. Sekarang malah terbengkalai dan rusak, ini kan pemborosan anggaran,” katanya.

‎Samsudin pun berharap pembangunan TPST di Kecamatan Tirtajaya dibatalkan dan pemerintah lebih fokus mewujudkan Desa Tambaksari sebagai Desa Wisata, serta mengaktifkan kembali TPS3R yang sudah ada.

‎“Lebih baik cari solusi yang ramah lingkungan dan mendukung pengembangan desa wisata. Jangan sampai sampah malah jadi penghambat pembangunan,” pungkasnya.

(Lan)

Share Link :

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
error: Content is protected !!