KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Rencana Pemerintah Kabupaten Karawang untuk membangun Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, menuai sorotan dari sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Lokasi pembangunan TPST yang direncanakan berada di area Pasar Tradisional Pangakaran, dinilai tidak tepat karena berada di kawasan padat penduduk.
Pasar Pangakaran sendiri diketahui telah menelan anggaran hingga Rp7 miliar, namun kini direncanakan akan diubah menjadi TPST dengan total anggaran hampir mencapai Rp20 miliar.
Rincian anggaran pembangunan tersebut meliputi: Jasa Pengawasan Pembangunan TPST sebesar Rp275 juta, Belanja Mesin Proses TPST sebesar Rp15,58 miliar, dan Pembangunan Gedung Kantor TPST sebesar Rp3,692 miliar.
Samsudin KMD, salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Tirtajaya, menyayangkan rencana pembangunan tersebut.
Ia menilai pembangunan TPST di lokasi yang berdekatan dengan pemukiman warga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017, khususnya Pasal 30 huruf a dan c yang mengatur jarak minimal TPST dari pemukiman warga sejauh 500 meter.
“Kalau Pemerintah memaksakan pembangunan TPST di lokasi Pasar Pangakaran, itu jelas akan melanggar aturan teknis, karena lokasi tersebut sangat dekat dengan pemukiman warga,” tegas Samsudin saat ditemui, Minggu (20/4).
Selain melanggar aturan, Samsudin juga khawatir akan timbul dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
“Pembangunan TPST yang terlalu dekat dengan pemukiman bisa menimbulkan bau busuk, pencemaran air tanah, sungai, bahkan meningkatkan risiko penyakit seperti pencernaan, kulit, hingga pernapasan,” ujarnya.
Samsudin juga mengkritisi para pemangku kebijakan di Tirtajaya yang menurutnya tidak konsisten dalam perencanaan pembangunan.
“Ironis, Kecamatan Tirtajaya sedang punya impian besar untuk menjadikan Desa Tambaksari sebagai Desa Wisata. Tapi malah ingin membangun TPST di dekatnya, ini tentu kontradiktif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menilai keberadaan gedung TPS3R di Desa Gempolkarya yang telah dibangun sejak 2022 seharusnya bisa menjadi solusi pengelolaan sampah, jika saja dikelola dengan baik.
“TPS3R itu sudah ada, tinggal dipungsikan. Sekarang malah terbengkalai dan rusak, ini kan pemborosan anggaran,” katanya.
Samsudin pun berharap pembangunan TPST di Kecamatan Tirtajaya dibatalkan dan pemerintah lebih fokus mewujudkan Desa Tambaksari sebagai Desa Wisata, serta mengaktifkan kembali TPS3R yang sudah ada.
“Lebih baik cari solusi yang ramah lingkungan dan mendukung pengembangan desa wisata. Jangan sampai sampah malah jadi penghambat pembangunan,” pungkasnya.
(Lan)
No Comments