Beranda Uncategorized Polresta Karawang Olah TKP Dugaan Curanmor di Karawang Timur, Polisi Buru Pelaku

Polresta Karawang Olah TKP Dugaan Curanmor di Karawang Timur, Polisi Buru Pelaku

15
0

KARAWANG – Jajaran Satreskrim Polresta Karawang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Gang samping SDN Palumbonsari I, Jalan Syekh Quro, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

Sesaat setelah menerima laporan, personel Satreskrim bersama petugas Pamapta langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap pelaku.

Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menegaskan bahwa setiap laporan tindak pidana yang diterima akan ditangani secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut,” ujarnya.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Korban berinisial A (36) saat itu mengantarkan anaknya ke sekolah menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi T-5560-LR tahun 2026.

Korban kemudian memarkir kendaraannya di gang samping sekolah dalam kondisi terkunci. Namun saat hendak pulang, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga mengambil kendaraan dengan cara merusak sistem kunci menggunakan kunci palsu. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp19 juta.

Hingga kini, Satreskrim Polresta Karawang masih terus melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah TKP, pendokumentasian lokasi, pengumpulan keterangan saksi, dan penelusuran berbagai petunjuk untuk mengidentifikasi pelaku.

Polresta Karawang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Langkah tersebut diharapkan dapat menekan angka pencurian kendaraan bermotor sekaligus membantu proses pengungkapan kasus di wilayah Kabupaten Karawang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini