KARAWANG – Polresta Karawang masih terus mendalami kasus dugaan pengrusakan yang terjadi saat personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sebuah lapak terbuka di Desa Cibalongsari yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan sekaligus peredaran obat keras tertentu.
Kapolresta Karawang melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan, sebelum turun ke lapangan, tim Satresnarkoba telah melakukan observasi, pengumpulan informasi, hingga surveillance selama beberapa hari guna memastikan kebenaran laporan warga.
“Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan adanya aktivitas peredaran obat keras tertentu di lokasi tersebut,” ujarnya.
Pada Kamis dini hari, 30 Juli 2026, petugas kemudian mendatangi lokasi sasaran. Namun saat tiba, sejumlah orang yang berada di lokasi diduga langsung melarikan diri dan meninggalkan dua unit sepeda motor.
Karena tidak diketahui siapa pemiliknya dan diduga berkaitan dengan aktivitas yang tengah diselidiki, kedua kendaraan tersebut diamankan sebagai barang yang berkaitan dengan proses penyelidikan.
Namun situasi berubah pada malam harinya. Sekelompok orang diduga mendatangi rumah kontrakan yang disewa anggota Polri.
Mereka diduga masuk ke halaman rumah tanpa izin sambil membawa senjata tajam. Kelompok tersebut juga diduga melakukan aksi pengrusakan dengan merusak pagar, memecahkan kaca rumah, merusak sejumlah kendaraan yang terparkir, hingga membawa kembali dua unit sepeda motor yang sebelumnya diamankan petugas.
Saat kejadian berlangsung, rekan dari personel Polri yang berada di lokasi berusaha menyelamatkan diri dengan bersembunyi sambil meminta pertolongan kepada warga sekitar. Informasi kejadian itu juga langsung diteruskan kepada pihak kepolisian.
Berkat respons cepat masyarakat, kelompok yang diduga melakukan pengrusakan akhirnya meninggalkan lokasi sehingga situasi kembali kondusif.
Hingga kini, penyidik Polresta Karawang masih terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengrusakan maupun dugaan upaya menghalangi proses penegakan hukum.
“Kami memastikan seluruh peristiwa ini masih dalam proses penyelidikan. Setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas IPDA Cep Wildan.
Polresta Karawang juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Warga diminta terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika maupun obat keras tertentu di lingkungan masing-masing.
Komitmen kepolisian, lanjutnya, adalah memberantas peredaran obat-obatan ilegal sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Karawang.







