Beranda NASIONAL LBH Arya Mandalika Desak Polres Karawang Periksa Ahmad Dhani Terkait Dugaan Perizinan...

LBH Arya Mandalika Desak Polres Karawang Periksa Ahmad Dhani Terkait Dugaan Perizinan Palsu Karaoke Masterpiece

24
0

KARAWANG – Penyelidikan dugaan persoalan perizinan tempat hiburan malam Masterpiece Karaoke di kawasan Galuh Mas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, terus menjadi perhatian publik.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika secara resmi mendesak Satreskrim Polres Karawang untuk segera memanggil dan memeriksa Ahmad Dhani terkait legalitas dokumen perizinan tempat usaha tersebut.

Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH, MH, mengatakan langkah itu penting agar penyidik memperoleh keterangan yang utuh dalam proses penyelidikan yang saat ini sedang berlangsung.

“Kami meminta Polres Karawang segera memanggil Ahmad Dhani sebagai pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas tempat hiburan tersebut. Hal ini penting agar penyidik memperoleh keterangan secara utuh dan dapat menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak,” ujar Hendra, Minggu (26/7/2026).

Hendra menegaskan, proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Menurutnya, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan perizinan, aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menilai kasus ini menjadi momentum penting agar seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitas bisnis sesuai regulasi dan tidak menggunakan dokumen perizinan yang diduga bertentangan dengan aturan.

Di sisi lain, Hendra mengungkapkan bahwa LBH Arya Mandalika telah menerima surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Karawang. Surat tersebut berkaitan dengan laporan yang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Penyidik disebut tengah mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan laporan tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ahmad Dhani maupun pihak pengelola Masterpiece Karaoke belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan pemeriksaan yang disampaikan LBH Arya Mandalika.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Ahmad Dhani maupun pihak pengelola Masterpiece Karaoke sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini