KARAWANG — Polresta Karawang kembali menunjukkan sikap tegas terhadap personel yang melanggar aturan. Dua anggota resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam upacara yang digelar di Lapangan Apel Mapolresta Karawang, Rabu (9/9/2026).
Upacara dipimpin langsung Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto dan dihadiri jajaran pejabat utama, para Kapolsek, personel, serta ASN Polresta Karawang.
Dua anggota yang diberhentikan yakni Bripka Gun Guntara dan Briptu Rizal Ramadhan. Keduanya sebelumnya bertugas sebagai Brigadir di jajaran Polresta Karawang.
Keputusan PTDH tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Barat. Dalam prosesi, surat keputusan dibacakan dan dilanjutkan dengan pemberian tanda silang pada foto kedua personel sebagai tanda berakhirnya status mereka sebagai anggota Polri.
Kapolresta Karawang menegaskan, PTDH merupakan langkah terakhir setelah proses pembinaan dan penegakan disiplin dilakukan.
“Polri tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar. Integritas, disiplin, dan kehormatan adalah harga mati,” tegas Mario.
Menurutnya, penegakan aturan internal bukan untuk memperburuk citra institusi, tetapi justru menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat.
Mario juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran.
“Bekerjalah dengan hati, layani masyarakat dengan tulus, dan patuhi setiap aturan. Jangan sampai ada lagi personel yang mencoreng nama baik institusi,” ujarnya.
Dengan adanya PTDH ini, Polresta Karawang kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga kedisiplinan dan profesionalitas personel.
Pesannya simpel: kalau sudah dipercaya memakai seragam Polri, jaga baik-baik. Sebab, kepercayaan masyarakat bukan sesuatu yang bisa dianggap remeh.







