Beranda Hukrim Heboh Video Ciuman Sesama Jenis di THM Karawang, Polisi Amankan Lima Orang

Heboh Video Ciuman Sesama Jenis di THM Karawang, Polisi Amankan Lima Orang

51
0
Polisi Ringkus Lima Pemuda Terduga Pelaku Tindak Kesusilaan. (AlexaPodcast.ID)
Polisi Ringkus Lima Pemuda Terduga Pelaku Tindak Kesusilaan. (AlexaPodcast.ID)

KARAWANG – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Karawang mengamankan lima pemuda yang diduga terlibat dalam tindak pidana kesusilaan di muka umum setelah sebuah video yang memperlihatkan aksi mereka viral di berbagai platform media sosial.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan keluhan masyarakat terkait video yang beredar luas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Dugaan tindak pidana kesusilaan ini menjadi perhatian kami karena videonya telah menyebar luas di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat,” ujar AKBP Fiki saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (9/6/2026).

Kelima pemuda yang diamankan masing-masing berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20), dan IH (20). Mereka diamankan petugas di kediaman masing-masing pada Selasa dini hari setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Kasatres PPA Polres Karawang AKP Herwita menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (6/6/2026) malam ketika sejumlah pemuda berkumpul di sebuah rumah di kawasan Perumahan Grand Mutiara, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur.

Saat berkumpul, salah satu terduga pelaku mendapat informasi dari rekannya berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran bahwa dirinya berada di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Karawang Barat. Rombongan kemudian mendatangi lokasi tersebut sekitar pukul 00.00 WIB.

Namun karena kondisi tempat hiburan yang penuh pengunjung, mereka sempat meninggalkan lokasi. Sekitar pukul 01.00 WIB, mereka kembali setelah mendapat informasi adanya meja kosong.

“Setelah kembali ke lokasi, mereka bertemu dengan sejumlah rekannya dan kemudian mengonsumsi minuman beralkohol hingga berada dalam kondisi mabuk,” kata AKP Herwita.

Dalam kondisi tersebut, para terduga pelaku diduga melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan di area publik tempat hiburan malam tersebut. Aksi tersebut kemudian direkam oleh salah seorang saksi yang berada di lokasi.

Video rekaman itu selanjutnya diunggah ke status WhatsApp dan kembali disebarluaskan oleh pihak lain hingga akhirnya viral di media sosial.

Beredarnya video tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat dan menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

Berbekal hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, tim Satres PPA Polres Karawang bergerak melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku pada Selasa dini hari.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa media penyimpanan data serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian berlangsung.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 406 atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pelanggaran kesusilaan di muka umum.

Kapolres Karawang menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi penyidik.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak turut menyebarluaskan konten yang berpotensi melanggar hukum maupun norma yang berlaku.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Namun kami juga mengajak masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan tidak menyebarkan konten yang dapat menimbulkan dampak negatif,” pungkas AKBP Fiki.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini