KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Kuasa hukum Ustad AP, Eigen Justisi, S.T., S.H., M.H., menyampaikan pernyataan tegas terkait beredarnya video dan narasi di sejumlah platform media sosial mengenai peristiwa yang terjadi di Kecamatan Tirtajaya pada 26 Maret 2026.
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menilai penyebaran konten tersebut berpotensi merugikan kliennya karena dinilai bersifat sepihak dan belum melalui proses pembuktian hukum yang sah di pengadilan.
“Setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan martabat sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, kami menyayangkan beredarnya informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” ujar Eigen Justisi.
Kuasa hukum juga mengimbau kepada seluruh pihak, baik akun media sosial, portal berita, maupun individu, untuk segera menghapus atau menurunkan (take down) konten yang dinilai mengandung unsur fitnah, tuduhan yang belum terbukti, serta pelanggaran privasi terhadap kliennya.
Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang mengandung pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A.
Saat ini, tim kuasa hukum mengaku tengah mengumpulkan sejumlah bukti digital terkait akun-akun yang diduga menyebarkan informasi yang tidak benar. Mereka juga memberikan batas waktu kepada pihak-pihak terkait untuk segera menghapus konten tersebut.
“Apabila dalam waktu 2×24 jam tidak ada itikad baik untuk menghapus konten dimaksud, kami akan mengambil langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh konten yang belum tentu kebenarannya.







