KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Tim kuasa hukum AS dari Firma Hukum “Jasman Safputra” angkat bicara terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi advokat yang menyeret nama kliennya. Pihaknya menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan salah alamat.
Selain membantah tuduhan, tim kuasa hukum juga menyatakan akan menempuh upaya hukum balik terhadap pihak-pihak yang diduga telah menyebarluaskan percakapan pribadi milik kliennya ke ruang publik.
Permasalahan ini bermula dari pertemuan penyelesaian sisa hak eks-karyawan yang dihadiri oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum.
Dalam pertemuan tersebut, klien AS menemukan adanya indikasi manipulasi tanda tangan pada dokumen surat kuasa yang dibawa.
Salah satu tim kuasa hukum, Raden Govina Diandra Kusumah, S.H., CPM., menjelaskan bahwa istilah “abal-abal” yang dipersoalkan merupakan bentuk penilaian objektif atas temuan di lapangan.
Menurutnya, dugaan manipulasi tersebut bahkan sempat diakui secara lisan saat dilakukan konfirmasi langsung.
“Klien kami menggunakan istilah tersebut sebagai penilaian objektif terhadap dokumen yang diduga dimanipulasi. Hal ini bahkan telah diakui secara lisan saat dikonfirmasi,” ujar Raden Govina Diandra Kusumah.
Tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan dalam daftar pelapor. Dari lima advokat yang tercantum dalam surat kuasa awal, hanya dua orang yang menyatakan keberatan, yakni Besman Andreas Nainggolan, S.H. dan Rizkie Gunawan, S.H.
“Jika benar ini soal marwah profesi, mengapa tidak semua pihak yang tercantum merasa dirugikan dan ikut menggugat?” ucapnya.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada posisi Holikul Akbar, S.H. yang sebelumnya tercantum dalam surat kuasa, namun kini justru bertindak sebagai kuasa hukum dari pihak pelapor.
Di sisi lain, AS menegaskan bahwa dirinya merupakan korban pelanggaran privasi. Ia menyebut percakapan yang dipermasalahkan merupakan komunikasi pribadi yang tidak untuk konsumsi publik.
“Pernyataan tersebut murni komunikasi privat melalui pesan pribadi, bukan untuk konsumsi publik. Saya tidak pernah berniat menyebarluaskan,” jelas AS.
Tim kuasa hukum menegaskan, penyebaran percakapan tersebut diduga dilakukan tanpa hak oleh pihak tertentu hingga menimbulkan kegaduhan.
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum menyatakan akan melaporkan pihak yang menyebarkan pesan tersebut dengan mengacu pada Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024.
Langkah ini disebut sebagai upaya untuk memulihkan nama baik klien sekaligus menegakkan hukum atas dugaan pelanggaran privasi.
Beranda Hukrim Kuasa Hukum AS Siapkan Serangan Balik, Tudingan Penghinaan Advokat Dinilai Salah Alamat







