Beranda Hukrim Polres Karawang Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Cilamaya Wetan

Polres Karawang Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Cilamaya Wetan

75
0
Gambar ilustrasi: Polres Karawang Amankan Pria yang Tega Cabuli Anak di Bawah Umur. (AlexaPodcast.ID)
Gambar ilustrasi: Polres Karawang Amankan Pria yang Tega Cabuli Anak di Bawah Umur. (AlexaPodcast.ID)

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Satres PPA dan PPO Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Cilamaya Wetan.

‎Pelaku berinisial AH (40) kini telah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

‎Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban (ES).

‎Korban yang saat ini berusia 8 tahun diketahui telah mengalami perlakuan tidak senonoh sejak berusia 6 tahun.

‎”Tersangka AH memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan keluarga untuk melancarkan aksinya,” ujar Ipda Cep Wildan.

‎Kronologi Kejadian
‎Kejadian bermula pada akhir Mei 2024, saat tersangka menjemput korban di Kecamatan Banyusari dengan dalih rindu dan mengajak menginap di rumahnya.

‎Kecurigaan orang tua muncul ketika korban pulang dan mengeluh kesakitan saat buang air kecil.

‎Hasil pemeriksaan medis kemudian mengonfirmasi adanya luka pada bagian vital korban.

‎Berdasarkan pengakuan korban, pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tertidur dan meminta korban untuk merahasiakan perbuatan tersebut.

‎Langkah Hukum
‎Pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa pakaian korban serta mengantongi hasil Visum Et Repertum (VeR).

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b atau Pasal 414 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

‎”Kami akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar kasus ini bisa segera disidangkan,” pungkas Ipda Cep Wildan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini