KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 26 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama Januari hingga Februari 2026.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 28 orang tersangka diamankan.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah didampingi Kasat Narkoba AKP Maulan Yusuf Bahtiar menyampaikan, narkotika jenis sabu masih mendominasi kasus yang ditangani.
Dari total 26 kasus, sebanyak 21 kasus merupakan sabu dengan 23 tersangka.
Selain itu, terdapat 3 kasus tembakau sintetis dengan 3 tersangka, serta 2 kasus obat keras tertentu (OKT) dengan 2 tersangka.
“Mayoritas pelaku menggunakan sistem tempel untuk transaksi sabu dan tembakau sintetis, sehingga tidak bertemu langsung dengan penjual,” ujar AKP Maulan.
Sementara untuk peredaran OKT, pelaku cenderung menggunakan cara konvensional, seperti transaksi langsung atau menyamarkan penjualan melalui warung sembako dan konter pulsa.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 487,08 gram sabu, 64,75 gram tembakau sintetis, serta 587 butir obat keras tertentu.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel melalui patroli siber dan penyelidikan di lapangan.
Ia berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh dukungan masyarakat agar Karawang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk kasus obat keras tertentu.







