Beranda Hukrim Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Diamankan

Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Diamankan

21
0
Konferensi Pers Satres Narkoba Polres Karawang, 26 Kasus Berhasil Diungkap. (AlexaPodcast.ID)
Konferensi Pers Satres Narkoba Polres Karawang, 26 Kasus Berhasil Diungkap. (AlexaPodcast.ID)

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 26 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama Januari hingga Februari 2026.

‎Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 28 orang tersangka diamankan.

‎Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah didampingi Kasat Narkoba AKP Maulan Yusuf Bahtiar menyampaikan, narkotika jenis sabu masih mendominasi kasus yang ditangani.

‎Dari total 26 kasus, sebanyak 21 kasus merupakan sabu dengan 23 tersangka.

‎Selain itu, terdapat 3 kasus tembakau sintetis dengan 3 tersangka, serta 2 kasus obat keras tertentu (OKT) dengan 2 tersangka.

‎“Mayoritas pelaku menggunakan sistem tempel untuk transaksi sabu dan tembakau sintetis, sehingga tidak bertemu langsung dengan penjual,” ujar AKP Maulan.

‎Sementara untuk peredaran OKT, pelaku cenderung menggunakan cara konvensional, seperti transaksi langsung atau menyamarkan penjualan melalui warung sembako dan konter pulsa.

‎Dari tangan para tersangka, polisi menyita 487,08 gram sabu, 64,75 gram tembakau sintetis, serta 587 butir obat keras tertentu.

‎Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel melalui patroli siber dan penyelidikan di lapangan.

‎Ia berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

‎“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh dukungan masyarakat agar Karawang bersih dari narkoba,” tegasnya.

‎Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk kasus obat keras tertentu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini