KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia di wilayah Cikampek. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.
Kapolres Karawang, Fiki N. Ardiansyah, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (18/2/2026), didampingi Kasat Reskrim Nazal Fawwaz.
“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai hukum. Pelaku utama sudah kami amankan dan akan diproses sebagaimana mestinya,” kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah.
Peristiwa terjadi pada Sabtu dinihari (14/2/2026) sekitar pukul 02.10 WIB di depan gerai ritel di Jalan A. Yani Dawuan, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Korban, Idris alias Ode (25), seorang buruh harian lepas, meninggal dunia akibat luka bacok.
Menurut Kasat Reskrim, kejadian bermula dari cekcok antara korban dan salah seorang pria di lokasi.
Situasi yang semula hanya adu mulut berubah menjadi aksi kekerasan ketika seorang lainnya diduga mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban.
Luka yang dialami korban cukup parah hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Menerima laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Karawang langsung bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 48 jam, tiga orang berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda.
“Kurang dari dua hari, tim berhasil mengungkap kasus ini. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus saksi,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Nazal Fawwaz.
Setelah pemeriksaan, satu orang yakni Raden Bram Rangga Kusumah (26) ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan saat kejadian.
Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.







