KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Peristiwa memilukan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Karawang. Seorang balita berinisial NA (2,5 tahun) menjadi korban dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh seorang pria berinisial IP (30).
Kejadian tragis itu berlangsung pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang Barat.
Saat peristiwa terjadi, ibu korban diketahui sempat keluar kamar untuk membeli makanan. Namun ketika kembali, ia mendapati anaknya dalam kondisi terluka parah dan bersimbah darah.
Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karawang bergerak cepat setelah menerima laporan. Terduga pelaku berhasil diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, Cep Wildan, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut.
“Korban mengalami luka serius berdasarkan hasil visum. Saat ini korban tengah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan. Kami turut prihatin dan mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar Cep Wildan.
Menurutnya, dugaan sementara pelaku melakukan tindakan tersebut karena emosi sesaat saat korban terus menangis.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan.
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kepolisian memastikan korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa anak adalah amanah yang wajib dijaga dan dilindungi. Kekerasan terhadap anak tidak hanya melukai fisik, tetapi juga meninggalkan trauma jangka panjang.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.







