Beranda Hukrim Bawa Celurit dan Kunci T, Sindikat Curanmor Kos-kosan Tak Berkutik di Hadapan...

Bawa Celurit dan Kunci T, Sindikat Curanmor Kos-kosan Tak Berkutik di Hadapan Polisi

49
0
Ilustrasi, Spesialis pencurian sepeda motor. (AlexaPodcast.ID)
Ilustrasi, Spesialis pencurian sepeda motor. (AlexaPodcast.ID)

CIREBON, AlexaPodcast.ID – Pelarian sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) spesialis kos-kosan akhirnya berakhir di balik jeruji besi. Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil meringkus dua pelaku berinisial AS alias Cemeng (25), warga Panguragan, dan AR alias Omen (24), warga Talun, setelah terlibat aksi kejar-kejaran dramatis dengan petugas pada Minggu dini hari (25/1/2026).

‎Penangkapan bermula sekitar pukul 01.00 WIB saat Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota, Iptu Deny Arisandy, tengah melakukan patroli rutin dalam rangka mengantisipasi tindak kejahatan jalanan atau street crime.

‎Saat melintas di kawasan Perumahan Bima, Desa Kalikoa, Kecamatan Kedawung, petugas memergoki kedua pelaku yang diduga sedang beraksi mencuri sepeda motor milik penghuni kos-kosan.

‎Menyadari kehadiran aparat kepolisian, kedua pelaku langsung melarikan diri dengan membawa motor hasil curian. Aksi kejar-kejaran pun tidak terelakkan hingga melintasi wilayah Kabupaten Cirebon.

‎“Aksi kejar-kejaran terjadi cukup sengit. Namun, berkat kesigapan anggota, kedua pelaku berhasil kami amankan di wilayah Desa Kebon Turi, Kecamatan Arjawinangun,” ujar Iptu Deny Arisandy, Minggu (25/1/2026).

‎Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan para pelaku. Di antaranya satu bilah senjata tajam jenis celurit, satu unit sepeda motor hasil curian, satu set kunci letter T beserta empat mata kunci, serta sebuah jaket almamater yang diduga milik korban.

‎“Motor tersebut diduga milik seorang mahasiswa, karena di dalam bagasi ditemukan jaket almamater. Saat ini masih kami dalami untuk memastikan identitas korban,” jelasnya.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS dan AR diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Keduanya mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sedikitnya enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

‎Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, melalui Iptu Deny Arisandy, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.

‎“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkan warga. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

‎Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara. (Kirno)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini