KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Polres Karawang menangani kasus dugaan perburuan liar terhadap satwa dilindungi jenis Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) yang terjadi di kawasan Hutan Pegunungan Sanggabuana, Kabupaten Karawang.
Kasus ini terungkap setelah Tim Ekspedisi Macan Tutul Jawa dari Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) menemukan rekaman kamera tersembunyi (camera trap) yang menunjukkan seekor macan tutul dalam kondisi memprihatinkan.
Satwa langka tersebut terlihat pincang pada kaki depan sebelah kiri serta mengalami dugaan kelaparan kronis.
Selain merekam keberadaan satwa, kamera trap juga menangkap aktivitas sejumlah orang yang diduga melakukan perburuan liar.
Mereka terlihat memasuki kawasan hutan negara di luar jalur wisata dengan membawa senjata api rakitan jenis dorlok serta ditemani anjing pemburu.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasat Reskrim AKP M. Nazal Fawwas menyampaikan, laporan resmi atas temuan tersebut disampaikan oleh SCF pada 23 Januari 2026.
“Laporan dari pihak SCF yang diwakili oleh Saudara Bernard T. Wahyu Wayanta langsung kami tindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang,” ujar Fawwas saat konferensi pers di Mako Polres Karawang, Rabu (28/1/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi bekerja sama dengan Dinas Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti, penyidik mengidentifikasi lima orang terduga pelaku berinisial J, AM, M, A, dan UM yang berdomisili di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Kelompok tersebut diketahui kerap melakukan aktivitas perburuan di jalur Gunung Karadak, Lesang, Haur, hingga Gunung Opat yang termasuk kawasan Hutan Negara Gunung Sanggabuana,” jelas Fawwas.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan kasus ini, di antaranya satu pucuk senjata api jenis dorlok, dua ekor anjing pemburu, serta rekaman asli kamera trap milik SCF yang merekam aktivitas pada 5 Oktober 2025.
Menurut penyidik, rekaman tersebut diduga kuat berkaitan dengan peristiwa yang menyebabkan cedera serius pada Macan Tutul Jawa.
Setelah dilakukan gelar perkara dan koordinasi lintas wilayah, diketahui bahwa lokasi utama kejadian berada di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta. Oleh karena itu, penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Purwakarta.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, TKP utama berada di wilayah hukum Polres Purwakarta, sehingga proses penyidikan selanjutnya kami limpahkan ke sana,” kata Fawwas.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perburuan liar dan kepemilikan senjata api di kawasan hutan negara tanpa izin.
Penyidik menilai alat bukti yang telah dikumpulkan memenuhi unsur untuk menetapkan adanya dugaan tindak pidana.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga konservasi, dan pengelola kawasan hutan dalam menjaga kelestarian satwa liar.
Kawasan Hutan Sanggabuana sendiri merupakan wilayah kerja sama antara Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat-Banten dengan Sanggabuana Conservation Foundation.
Pemanfaatan teknologi kamera trap dinilai efektif sebagai sistem peringatan dini sekaligus alat bukti dalam pengawasan kawasan.
Dengan dilimpahkannya perkara ini ke Polres Purwakarta, masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Kasus perburuan Macan Tutul Jawa ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih nekat melakukan perburuan liar, sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian satwa langka yang dilindungi negara. (Karya)







