Beranda Hukrim Satresnarkoba Polres Karawang Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp189 Juta

Satresnarkoba Polres Karawang Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp189 Juta

798
0
Pria Asal Cilamaya Wetan Ditangkap Bersama 126 Gram Sabu. (AlexaPidcast.ID)
Pria Asal Cilamaya Wetan Ditangkap Bersama 126 Gram Sabu. (AlexaPidcast.ID)

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang yang dipimpin oleh AKP M. Yusuf Bakhtiar melalui Unit 1 berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.

‎Pelaku diketahui berinisial R (29), warga Dusun Tanjungjaya, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

‎Dari hasil penyelidikan, R telah lama menjadi target operasi lantaran diduga mengedarkan sabu di wilayah Karawang dan sekitarnya selama beberapa bulan terakhir.

‎Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

‎“Pelaku telah lama menjadi target penyelidikan karena diduga mengedarkan sabu dalam beberapa bulan terakhir di wilayah Karawang dan sekitarnya,” ungkap Ipda Cep Wildan. Minggu (28/9/2025).

‎Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku mencapai 126,55 gram sabu beserta perlengkapan pendukungnya.

‎Barang bukti yang disita dari tangan pelaku bukanlah jumlah kecil. Petugas menemukan sabu dengan berat bruto 126,55 gram yang telah dipisahkan dalam puluhan paket plastik bening siap edar.

‎Sabu tersebut disimpan dalam berbagai kemasan, mulai dari amplop cokelat, plastik ukuran besar hingga kecil, bahkan dibungkus lakban dan aluminium foil agar sulit terdeteksi.

‎Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu pack plastik kosong, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi.

‎Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp189 juta. Pengungkapan ini telah menyelamatkan ratusan jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

‎”Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap seorang pemasok berinisial A yang diduga sebagai jaringan pelaku,” pungkas Ipda Cep Wildan.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Lan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini