KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang yang dipimpin oleh AKP M. Yusuf Bakhtiar melalui Unit 1 berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.
Pelaku diketahui berinisial R (29), warga Dusun Tanjungjaya, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, R telah lama menjadi target operasi lantaran diduga mengedarkan sabu di wilayah Karawang dan sekitarnya selama beberapa bulan terakhir.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku telah lama menjadi target penyelidikan karena diduga mengedarkan sabu dalam beberapa bulan terakhir di wilayah Karawang dan sekitarnya,” ungkap Ipda Cep Wildan. Minggu (28/9/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku mencapai 126,55 gram sabu beserta perlengkapan pendukungnya.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku bukanlah jumlah kecil. Petugas menemukan sabu dengan berat bruto 126,55 gram yang telah dipisahkan dalam puluhan paket plastik bening siap edar.
Sabu tersebut disimpan dalam berbagai kemasan, mulai dari amplop cokelat, plastik ukuran besar hingga kecil, bahkan dibungkus lakban dan aluminium foil agar sulit terdeteksi.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu pack plastik kosong, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi.
Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp189 juta. Pengungkapan ini telah menyelamatkan ratusan jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
”Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap seorang pemasok berinisial A yang diduga sebagai jaringan pelaku,” pungkas Ipda Cep Wildan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Lan)