Beranda Hukrim Satresnarkoba Polres Karawang Bekuk Pengedar Sabu 102,77 Gram di Cilamaya Kulon

Satresnarkoba Polres Karawang Bekuk Pengedar Sabu 102,77 Gram di Cilamaya Kulon

2025
4
Tersangka W Dibekuk di Cilamaya Kulon, Polisi Temukan Sabu Siap Edar. (AlexaPodcast.ID)
Tersangka W Dibekuk di Cilamaya Kulon, Polisi Temukan Sabu Siap Edar. (AlexaPodcast.ID)

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang yang dipimpin AKP M. Yusuf Bakhtiar berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.

‎Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial W (37) pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di pinggir jalan Dusun Bayur, Desa Bayur Lor, Kecamatan Cilamaya Kulon.

‎“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sabu dalam plastik klip bening yang dibawa tersangka. Tersangka kemudian mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya di Desa Sukamulya,” ujar Ipda Cep Wildan.

‎Petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

‎1 bungkus plastik klip warna hijau berisi kristal putih diduga sabu,

‎5 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih,

‎1 bungkus plastik klip berisi sabu dibungkus lakban coklat,

‎4 pak plastik klip bening kosong,

‎1 unit timbangan digital,

‎1 unit handphone merk Vivo Y16.


‎Total barang bukti narkotika yang disita berupa kristal putih diduga sabu seberat bruto 102,77 gram.

‎Ipda Cep Wildan menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

‎“Polres Karawang akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mengejar pemasok utama barang haram tersebut. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Karawang,” tegasnya.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun. (Lan)

4 KOMENTAR

  1. Hello, nhà cái HitClub đang là cổng game ổn định với tốc độ ổn định.
    Kho game đa dạng từ casino, hỗ trợ tốt.

    Em thấy rất ổn, anh em đang tìm nhà cái thì đăng ký
    ngay nhé! HitClub

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini