BEKASI — Perseteruan internal organisasi Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Bekasi masuk babak baru. Pengurus FWJI Kabupaten Bekasi melalui Sekretaris Korwil, Ida Mulyani, resmi melaporkan RSP alias Ros, mantan Ketua Korwil Kabupaten Bekasi periode 2022–2025, ke polisi.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai merugikan nama organisasi FWJI serta pengurusnya.
Laporan diterima pihak kepolisian pada Jumat, 7 Agustus 2026. Surat Tanda Terima Laporan (STTL) juga telah diterbitkan, dengan sejumlah dokumen dan saksi yang disebut menjadi bahan pendukung laporan.
Persoalan ini bermula dari unggahan status WhatsApp akun “Ros Bekasi” pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 11.59 WIB.
Dalam unggahan tersebut terdapat kalimat yang dinilai menyudutkan organisasi, yakni:
“Organisasi abal2 tdk tau organisasi… masa SK masih ada udh dilantik tanpa ada omongan sama yg pegang SK… FWJI hanya modal demo.”
Menurut Ida, unggahan tersebut memuat informasi yang dianggap tidak sesuai dengan dokumen resmi organisasi, khususnya terkait status kepengurusan dan proses pelantikan Ketua Korwil FWJI Kabupaten Bekasi.
FWJI Bantah SK RSP Masih Berlaku
Ida menyebut terdapat dua poin utama yang dibantah pihaknya.
Pertama, soal klaim bahwa SK kepengurusan RSP alias Ros masih berlaku.
Berdasarkan dokumen DPP FWJ Indonesia yang disampaikan kepada penyidik, SK Penetapan RSP Nomor 0011.01/A/SK/P/FWJ/III/2022 untuk masa bakti 2022–2025 disebut telah dicabut pada 1 Februari 2024 melalui SK Nomor 071/DPP/SK/FWJI/II/2024.
Pencabutan tersebut, menurut pihak FWJI, dilakukan karena adanya pelanggaran AD/ART serta tindakan yang dinilai menghina organisasi di ruang publik.
Kedua, terkait proses pengangkatan dan pelantikan kepengurusan baru.
FWJI menyebut SK Penetapan Siti Mariam sebagai Plt Ketua Nomor 031.5.A/KEP/DPP/FWJI/X/2025 telah ditetapkan pada 10 Oktober 2025 oleh Ketua Umum FWJI, Mustofa Hadi Karya.
Pengukuhan kepengurusan tersebut kemudian dilakukan pada 28 Juli 2026 di Jakarta, bertepatan dengan peringatan HUT ke-7 FWJ Indonesia
“Yang berwenang melantik itu DPP Pusat, bukan pribadi dan SK RSP alias Ros sudah tidak berlaku sejak Februari 2024,” tegas Ida.
Bawa Sejumlah Bukti ke Polisi
Dalam laporan tersebut, Ida mengaku membawa sejumlah dokumen sebagai bukti pendukung, mulai dari identitas diri, SK kepengurusan, legal standing organisasi, tangkapan layar status WhatsApp, dokumentasi kegiatan FWJI, SK pencabutan kepengurusan RSP, hingga SK pengangkatan Mariam sebagai Ketua Korwil Kabupaten Bekasi periode 2026–2029.
RSP alias Ros dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU ITE serta Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Ida menegaskan, laporan tersebut bukan didasari persoalan pribadi.
“Saya melaporkan ini bukan karena urusan pribadi. Saya melaporkan sebagai Sekretaris Korwil demi menjaga nama baik organisasi yang kami perjuangkan bersama,” ujar Ida usai membuat laporan.
Dalam proses pelaporan, Ida juga menyebut mendapat dukungan dari jajaran pengurus FWJI, termasuk Bendahara Umum dan pengurus DPP, Tim 9 DPP, Ketua DPD DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Korwil Bekasi Kota, serta pengurus dan anggota FWJI Kabupaten Bekasi.
Polisi Kedepankan Klarifikasi dan Mediasi
Pihak kepolisian melalui Satreskrim disebut akan melakukan tahap penyelidikan. Terlapor nantinya akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Proses hukum juga disebut akan mengedepankan upaya mediasi terlebih dahulu sesuai prosedur. Jika tidak ditemukan titik temu, perkara dapat berlanjut ke tahap penyidikan sesuai hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
FWJI Kabupaten Bekasi menyatakan tetap berkomitmen menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, berintegritas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat..







