KARAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Pekat Jaran Lodaya 2026.
Dalam operasi yang berlangsung sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026 tersebut, polisi mengamankan lima pelaku dan menyita sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolres Karawang, Fiki N. Ardiansyah, mengatakan operasi yang digelar serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat itu merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Dalam waktu kurang dari dua minggu, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lima pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat (5/6/2026).
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NS (28) warga Lampung Timur, DH (19) warga Karawang, FV (23) warga Subang, DT (32) warga Kecamatan Cilamaya Kulon, dan EG (40) warga Kecamatan Purwasari, Karawang. Sebagian besar pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap sedikitnya 12 lokasi kejadian perkara (TKP). Empat di antaranya merupakan laporan resmi dari korban, sementara delapan lainnya terungkap melalui pengembangan penyidikan terhadap para tersangka.
Beberapa TKP utama berada di wilayah Kutamaneh, Kecamatan Tegalwaru, Karangpawitan Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat, Dusun Rawarengas Desa Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur, serta Dusun Sentul III Desa Pulojaya Kecamatan Lemahabang.
Sementara itu, sejumlah TKP hasil pengembangan banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Kotabaru, mulai dari Jalan Mashudi, depan Alfamart Sukasenang, Perumahan Griya Sentosa hingga Jalan Biduri Raya Perumahan Regensi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sembilan unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil curian. Beberapa di antaranya Honda Scoopy, Yamaha Aerox, Honda Vario, serta sejumlah Honda Beat keluaran terbaru.
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan satu buah kunci letter T yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan, satu kunci kontak modifikasi, rekaman CCTV, serta satu unit telepon seluler milik pelaku.
Kapolres menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T. Sasaran mereka umumnya sepeda motor yang diparkir di lokasi minim penerangan dan pengawasan.
“Pelaku memanfaatkan situasi sepi, terutama pada malam hingga dini hari. Kawasan permukiman padat penduduk menjadi salah satu lokasi yang cukup rawan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Operasi Jaran Lodaya 2026 masih berlangsung. Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkas AKBP Fiki.







