Beranda Hukrim Polemik TNM Memanas, Tujuh Instansi Pemkab Karawang Disomasi

Polemik TNM Memanas, Tujuh Instansi Pemkab Karawang Disomasi

46
0
Somasi Resmi Dilayangkan, Forum Ormas Desak Penertiban TNM. (AlexaPodcast.ID)
Somasi Resmi Dilayangkan, Forum Ormas Desak Penertiban TNM. (AlexaPodcast.ID)

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Dinamika penolakan terhadap operasional Theater Night Mart (TNM) di Karawang memasuki babak krusial. ‎Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu secara resmi melayangkan somasi kepada tujuh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, sebagai bentuk keberatan atas dugaan penyalahgunaan izin usaha.

‎Somasi bernomor 01/ADV-FORUM/KRW/III/2026 tersebut dikawal oleh perwakilan forum, Febry Ramadhan dari Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Karawang dan Wira Andhika, S.H. dari Advokat Persaudaraan Islam (API) Karawang.

‎Tujuh instansi yang disorot meliputi Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, DLH, Disperindag, Dishub, serta Dinas Pariwisata.

‎Febry Ramadhan menyampaikan, langkah ini diambil sebagai respons atas tetap berlangsungnya kegiatan operasional TNM, termasuk pelaksanaan Grand Opening pada 28 Maret 2026, di tengah polemik perizinan yang belum tuntas.

‎Ia menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara izin usaha yang digunakan dengan aktivitas yang dijalankan.

‎“Somasi ini merupakan langkah konstitusional untuk memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan,” ujar Febry Ramadhan.

‎Menurutnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, telah ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib berjalan sesuai ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku. Namun, kondisi di lapangan dinilai belum mencerminkan hal tersebut.

‎“Kami menekankan pentingnya kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan praktik di lapangan,” tegaa Febry Ramadhan.

‎Senada, Wira Andhika mengungkapkan pentingnya transparansi dalam proses administrasi dan teknis, khususnya terkait hasil ekspose dan verifikasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

‎Keterbukaan informasi, menurutnya, menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas publik serta menghindari potensi maladministrasi.

‎Forum pun memberikan tenggat waktu kepada Pemerintah Kabupaten Karawang untuk segera mengambil langkah konkret.

‎Dalam kurun waktu 1×24 jam sejak somasi disampaikan, pemerintah daerah diminta melakukan peninjauan menyeluruh hingga penghentian operasional jika ditemukan pelanggaran.

‎“Kami memberikan waktu kepada pemerintah daerah untuk mengambil langkah yang tepat dan terukur,” ucapnya.

‎Lebih lanjut, Febry menegaskan bahwa somasi merupakan bagian dari mekanisme hukum yang ditempuh secara konstitusional.

‎Apabila tidak mendapatkan tanggapan, pihaknya mempertimbangkan untuk melanjutkan ke jalur pengaduan ke Ombudsman Jawa Barat dan Komisi Informasi.

‎Forum juga membuka kemungkinan langkah lanjutan berupa pelaporan kepada instansi terkait di tingkat provinsi maupun pusat, sebagai bentuk komitmen dalam mengawal isu yang menjadi perhatian publik ini.

‎Masyarakat kini menantikan sikap tegas serta keterbukaan dari pemerintah daerah dalam menyelesaikan polemik tersebut.

‎Penegakan aturan yang konsisten diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai koridor hukum.

‎Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pimpinan tujuh instansi terkait masih terus dilakukan. Ruang klarifikasi tetap terbuka guna memberikan penjelasan yang komprehensif kepada publik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini