KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis digital di Kabupaten Karawang mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Karawang Monitoring Group (KMG) yang menilai pelaksanaan Pilkades Digital di Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, telah berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi.
Sebanyak sembilan desa di Kabupaten Karawang diketahui telah menggelar Pilkades berbasis elektronik atau digital pada Minggu, 28 Desember 2025.
Desa Tanjungmekar menjadi salah satu desa yang mencatat sejarah dengan menerapkan sistem pemungutan suara berbasis perangkat elektronik.
Ketua KMG, Drs. Imron Rosadi, menilai bahwa penerapan sistem digital dalam Pilkades Tanjungmekar justru menunjukkan kemajuan demokrasi desa yang lebih modern, efisien, dan transparan.
“Kami mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat serta kinerja Pemerintah Kecamatan Pakisjaya beserta jajarannya dalam mengawal jalannya Pilkades Digital di Desa Tanjungmekar,” ujar Imron Rosadi.
Ia menjelaskan, sistem Pilkades Digital menggunakan perangkat tablet layar sentuh yang memungkinkan hasil suara dapat dipantau secara langsung (real time), sehingga meminimalisasi potensi manipulasi data.
“Sistem ini memungkinkan hasil pemungutan suara dipantau secara real time, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan,” jelasnya.
Terkait munculnya tudingan yang menyasar Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Pakisjaya yang disebut-sebut berpihak kepada salah satu calon, Imron menegaskan hal tersebut tidak berdasar.
“Tudingan itu sangat tidak mungkin. Peran kecamatan, termasuk Kasipem, hanya sebatas menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam pembinaan, pengawasan, serta fasilitasi, bukan untuk bermain politik,” tegasnya.
Imron juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades Digital di Karawang, termasuk di Desa Tanjungmekar, sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pilkades serentak secara elektronik ini sudah mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 143/PMD.01/DPM-DESA tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Secara Elektronik atau Digital,” paparnya.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkades Digital tetap menjunjung tinggi asas demokrasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tetap terjaga. Itu sudah menjadi bagian dari ketentuan yang tertuang dalam edaran Gubernur Jawa Barat,” lanjutnya.
Lebih jauh, Imron menjelaskan bahwa keterlibatan pihak kecamatan dalam Pilkades diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa peran kecamatan hanya sebatas pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi.
“Secara aturan, kecamatan bersifat suportif dan administratif. Mereka hanya memastikan panitia di tingkat desa, dalam hal ini panitia 11, bekerja sesuai koridor hukum,” pungkasnya.
Beranda Politik KMG Apresiasi Pilkades Digital Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya Dinilai Bekerja Sesuai Tupoksi







