Beranda DAERAH Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Mantan Security Citaville Cikarang Di-PHK Sepihak

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Mantan Security Citaville Cikarang Di-PHK Sepihak

71
0
Security Citaville Cikarang Mengaku Diberhentikan Tanpa Pesangon. (AlexaPodcast.ID)
Security Citaville Cikarang Mengaku Diberhentikan Tanpa Pesangon. (AlexaPodcast.ID)

BEKASI, AlexaPodcast.ID – Seorang mantan petugas keamanan (security) di Perumahan Citaville Pillar Cikarang berinisial AP mengaku kecewa dan merasa dirugikan setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak di penghujung tahun 2025.

AP menilai, keputusan tersebut diduga melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

‎AP mengungkapkan, dirinya telah bekerja sejak awal pembangunan Perumahan Citaville Pillar Cikarang pada Agustus 2021.

Selama kurang lebih empat tahun, ia mengabdi mulai dari kondisi lahan kosong hingga perumahan tersebut kini dihuni sekitar 50 kepala keluarga.

‎Awalnya, AP berstatus sebagai karyawan kontrak langsung di bawah manajemen Citaville Pillar Cikarang hingga November 2024.

Namun, pada akhir 2024 terjadi perubahan sistem pengelolaan, di mana petugas keamanan dan tukang kebun dialihkan ke bawah naungan Yayasan RTM (Rajawali Trans Multimas) dan BPSI (Bright Property Service Indonesia).

‎“Saya kerja dari lahan kosong sampai sekarang sudah ada sekitar 50 KK penghuni. Tapi setelah pergantian itu, tidak ada kontrak kerja baru dengan yayasan tersebut. BPJS Ketenagakerjaan juga belum aktif sampai sekarang,” ujar AP dengan nada sedih, Sabtu (3/1/2026).

‎AP mengaku telah mendengar rencana pengurangan karyawan sejak jauh hari dan merasa dirinya menjadi salah satu target. Ia bahkan telah dua kali menemui pihak manajemen yayasan BPSI, yakni Irfan Basri.

‎Pada pemanggilan pertama yang dilakukan secara pribadi saat jam kerja, AP diberi alasan bahwa PHK dilakukan karena faktor kinerja, absensi, serta kondisi perusahaan yang dinilai sedang sulit akibat minimnya penjualan unit.

Pertemuan kedua dilakukan pada 16 Desember 2025, di mana AP datang didampingi organisasi Korps Indonesia Muda (KIM) Kabupaten Bekasi.

‎Dalam pertemuan tersebut, AP memohon agar diizinkan tetap bekerja hingga usai Lebaran 2026 atau sekitar tiga hingga empat bulan ke depan, dengan pertimbangan kebutuhan ekonomi menjelang hari raya keagamaan. Namun, permohonan itu ditolak.

‎“Tanggal 29 Desember 2025 saya dikabari lewat WhatsApp kalau permohonan saya ditolak. Saya langsung diberhentikan tanpa kompensasi atau pesangon, padahal saya sudah bekerja hampir empat tahun,” ungkapnya.

‎Peralihan pengelolaan tenaga keamanan ke pihak outsourcing seperti RTM dan BPSI ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam praktik alih daya, perusahaan penyedia jasa diwajibkan memberikan perlindungan kerja, termasuk kontrak tertulis, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, serta hak kompensasi atau pesangon apabila terjadi PHK.

‎Menanggapi keluhan tersebut, Irfan Basri selaku manajemen BPSI menyatakan bahwa pemberhentian AP telah dilakukan sesuai prosedur internal perusahaan.

‎“Kami melakukan pemberhentian sesuai memo yang dikeluarkan oleh pusat. Kondisi perusahaan memang sedang sulit karena minim penjualan unit. Setelah dilakukan treking terkait kinerja dan absensi, AP ini yang menjadi target untuk pemutusan kerja,” kata Irfan Basri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (3/1/2026).

‎Terkait belum adanya kontrak kerja (PKWT) dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Irfan menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan yayasan tempat AP bekerja.

‎“Mengenai PKWT dan BPJS Ketenagakerjaan yang belum aktif, itu bisa langsung ditanyakan ke yayasan tempat AP bekerja. Saya berharap pihak yayasan bisa bersikap objektif,” tambahnya.

‎Kasus ini berpotensi menjadi perhatian Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, khususnya terkait pemenuhan hak normatif pekerja di sektor outsourcing perumahan.

‎Kasus serupa dinilai kerap terjadi di sektor jasa keamanan perumahan, di mana pekerja sering menghadapi ketidakpastian hak saat terjadi peralihan pengelolaan.

Pihak berwenang diharapkan dapat segera menindaklanjuti persoalan ini guna memastikan keadilan dan perlindungan hukum bagi para pekerja. (Wand)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini