Beranda Hukrim Mobil Konsumen Diderek Paksa di Red Hotel, Korban Laporkan Debt Collector ke...

Mobil Konsumen Diderek Paksa di Red Hotel, Korban Laporkan Debt Collector ke Polda Sulsel

119
0
Penarikan Ilegal Diduga Dilakukan Debt Collector. (AlexaPodcast.ID)
Penarikan Ilegal Diduga Dilakukan Debt Collector. (AlexaPodcast.ID)

MAKASSAR, AlexaPodcast.ID – Aksi dugaan penarikan paksa dilakukan sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector (DC) mitra PT WOM Finance Cabang Makassar terhadap satu unit mobil milik warga di halaman Red Hotel, Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, pada Minggu (9/11/2025).

‎Peristiwa itu dialami Wahyudin, warga Erasa, Kepulauan Pangkajene, yang mengaku kaget dan terpukul setelah kendaraannya, mobil sedan Baleno, ditarik paksa tanpa menunjukkan dokumen legalitas resmi.

‎Menurut pengakuan korban, para DC menggembok lalu menderek mobilnya tanpa memberikan surat tugas, surat fidusia, maupun putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum penarikan.

‎“Saya benar-benar shock. Mereka memaksa menarik kendaraan milik saya, menggembok dan menderek, tapi tidak ada satu pun surat legalitas yang mereka perlihatkan,” ujar Wahyudin. Sabtu (29/11/2025).

‎Merasa dirugikan dan menjadi korban dugaan premanisme berkedok penagihan utang, Wahyudin melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulawesi Selatan.

‎Laporan polisi teregister dengan nomor LP/B/1222/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN pada 24 November 2025 sekitar pukul 15.10 WITA.

‎Korban menegaskan tindakan para DC tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan hukum, mulai dari KUHP Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 368 tentang pemerasan, Pasal 378 tentang penipuan, hingga UU Perlindungan Konsumen dan UU Jaminan Fidusia.

‎Terlebih, Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah menegaskan bahwa eksekusi kendaraan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak tanpa proses pengadilan.

‎“Kalau fidusianya tidak terdaftar, apalagi tidak menunjukkan dokumen sah, maka penarikan itu jelas ilegal,” kata Wahyudin.

‎Pendamping hukum korban mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan mengevaluasi izin operasional WOM Finance Cabang Makassar, serta meminta aparat penegak hukum menindak tegas oknum debt collector yang melakukan praktik penarikan unit dengan cara-cara melanggar hukum.

‎Penarikan paksa kendaraan oleh pihak leasing maupun DC disebut semakin meresahkan masyarakat dan dapat mengancam rasa aman warga jika dibiarkan.(*/AL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini