KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Upaya penyelesaian perselisihan antarwarga di Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, justru berujung masalah baru. Senin (6/10/2025).
Pasalnya, uang perdamaian yang seharusnya menjadi bagian dari kesepakatan damai antara kedua belah pihak, diduga disalahgunakan oleh oknum Kepala Desa bersama petugas ketertiban (trantib) desa setempat.
Peristiwa ini mencuat setelah salah satu pihak yang merasa dirugikan melaporkan tindakan tersebut kepada kuasa hukumnya dari Law Firm Alexa & Partners.
Menurut pihak pelapor, uang perdamaian yang dikumpulkan melalui mediasi pemerintah desa tidak pernah diserahkan kepada pihak yang berhak, melainkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum aparatur desa.
Kasus ini kini menjadi sorotan warga setempat. Mereka menilai tindakan tersebut mencoreng citra pemerintahan desa yang seharusnya menjadi penengah dan pelindung masyarakat.
Kuasa hukum Entis Sutisna, S.H. dari Law Firm Alexa & Partners, menyoroti dugaan penyalahgunaan uang perdamaian oleh oknum Kepala Desa Cikarang bersama aparat trantib desa.
Dugaan ini mencuat setelah pihaknya mengirimkan somasi kepada dua pihak yang sebelumnya terlibat perkara, yakni Abidin dan Ipah, yang ternyata telah sepakat berdamai di tingkat desa.
Namun, uang perdamaian senilai Rp45 juta yang seharusnya diserahkan kepada pihak klien, justru diduga dibagi-bagikan oleh oknum Kepala Desa dan trantib.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, uang perdamaian kurang lebih sebesar Rp45 juta itu dibagi rata, masing-masing Rp15 juta oleh Kepala Desa Cikarang, oknum berinisial J Rp15 juta, dan Rp15 juta lagi oleh trantib desa,” ungkap Entis Sutisna, S.H. dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, Entis menjelaskan bahwa perbuatan tersebut baru terungkap setelah pihaknya menindaklanjuti somasi dan mendapat pengakuan bahwa dana perdamaian sudah “habis dibagi-bagi” tanpa sepengetahuan kliennya.
“Kami menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi melanggar hukum, karena uang perdamaian seharusnya menjadi hak klien kami,” tegasnya.
Selain persoalan uang perdamaian, Entis juga menyinggung adanya dugaan penipuan dan penggelapan terkait perhiasan emas milik orang tua klien yang dititipkan kepada pihak terkait dengan janji akan dikembalikan.
Namun, perhiasan berupa gelang rantai 4 coin emas 16 karat seberat 69,49 gram dan cincin emas 24 karat seberat 10 gram tersebut justru digadaikan dan dilelang tanpa izin pemiliknya.
“Kami menduga telah terjadi tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo. Pasal 372 KUHP, karena sejak awal terdapat unsur tipu muslihat untuk menguasai barang milik klien kami,” tambahnya.
Pihaknya kini menunggu itikad baik dari para terduga untuk segera mengembalikan seluruh kerugian, baik berupa uang perdamaian maupun perhiasan emas tersebut. Jika tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, pihaknya siap menempuh jalur hukum.
“Kami masih membuka ruang perdamaian, namun bila tidak ada itikad baik, kami akan melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum agar perbuatan ini diproses sesuai ketentuan,” tutup Entis.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa maupun kecamatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan uang perdamaian tersebut. (Lan)
Beranda Hukrim Law Firm Alexa Bongkar Dugaan Penggelapan Uang Perdamaian, Oknum Kades Cikarang Diduga...







