BEKASI, AlexaPodcast.ID – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti oleh sejumlah Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, pelatihan yang digelar pada pertengahan Juni 2024 itu diduga diselenggarakan oleh pihak swasta tanpa melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) maupun Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya kegiatan Bimtek yang tidak melalui mekanisme resmi.
Menurutnya, kegiatan seperti ini tidak hanya berpotensi menabrak aturan, tetapi juga menjadi bentuk baru pemborosan anggaran dana desa.
“Saya sudah tanya ke Kepala DPMD, beliau juga tidak tahu. Ini kenapa Kepala Desa Bimtek terus? Padahal ada Inpres No. 1 Tahun 2025 soal efisiensi anggaran,” ujar Ridwan melalui pesan singkat.
Ridwan menegaskan, pelatihan yang tidak digelar oleh lembaga resmi pemerintah bisa menjadi celah penyalahgunaan anggaran.
“Pemdes terlalu mudah menyetujui kegiatan berbau Bimtek, padahal yang menyelenggarakan bukan lembaga resmi. Ini jadi peluang usaha baru, dan bentuk penghamburan uang model baru. Jangan-jangan nanti bisa Bimtek sebulan dua kali,” lanjutnya.
Ridwan menekankan pentingnya akuntabilitas dan efisiensi anggaran dalam setiap kegiatan kepala desa.
“Ironisnya, ADD dan DAD katanya kurang, tapi kegiatannya Bimtek terus. Ini jelas harus dikritisi,” tegasnya.
Ia juga meminta agar evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan pelatihan dilakukan demi menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
Sementara itu, Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, juga menyayangkan pelaksanaan Bimtek tanpa koordinasi resmi dengan DPMD dan APDESI.
“Ketika kegiatan pelatihan bagi kepala desa dilakukan tanpa koordinasi dengan DPMD dan APDESI, maka itu tidak hanya cacat secara prosedural, tetapi juga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran,” tegas Hisar.
Diketahui, kegiatan Bimtek ini dilaksanakan di luar wilayah Kabupaten Bekasi tanpa kehadiran unsur resmi pemerintah.
Padahal, regulasi seperti Permendagri No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 28 Tahun 2006, dan Perda Kabupaten Bekasi No. 5 Tahun 2019 mewajibkan pelibatan pemerintah daerah dan asosiasi kepala desa dalam kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa.
“Kami dari RJN mendorong aparat penegak hukum dan Inspektorat Daerah untuk mengevaluasi secara menyeluruh kegiatan Bimtek yang tidak memiliki dasar pelibatan pemerintah daerah secara formal,” sambungnya.
Kegiatan Bimtek tanpa pengawasan dan tanpa evaluasi dampak dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola desa.
Selain mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik, pelatihan yang tidak berbasis kebutuhan nyata hanya akan menjadi beban keuangan tanpa hasil nyata.
Sebagai bentuk penguatan tata kelola, Pemkab Bekasi diminta untuk segera menerbitkan Surat Edaran Bupati yang mengatur mekanisme pelatihan aparatur desa secara terstruktur dan akuntabel.
Evaluasi vendor, penyusunan pedoman teknis pelatihan, serta pengawasan Inspektorat menjadi langkah penting agar tidak terjadi pengulangan masalah serupa.
“Jangan jadikan kepala desa sebagai objek pelatihan yang hanya menghabiskan anggaran tanpa evaluasi dampak,” pungkas Hisar.
(Bento)
No Comments