Modus Toko Aksesoris dan Kosmetik, Puluhan Pengedar Obat Keras Diringkus

2 minutes reading
Thursday, 5 Jun 2025 08:49 0 96 Lala Nugraha

BEKASI, AlexaPodcast.ID – Jajaran Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial N yang diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan di wilayah Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah sebuah video yang merekam keributan antara N dan seorang petugas parkir di warung pecel lele 88 viral di media sosial. Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, menyebutkan bahwa pelaku merupakan anggota sekaligus ketua dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) setempat.

Pelaku diketahui kerap memungut uang keamanan harian berkisar antara Rp25.000 hingga Rp35.000 dari sejumlah pelaku usaha di wilayah Wanajaya.

“Selama satu bulan terakhir, pelaku sudah menarik uang keamanan dari tiga titik yaitu warung pecel lele, parkiran Indomaret, dan toko roti. Dari pengakuan pelaku, total uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp10 juta,” ungkap AKP Tri Baskoro.

‎Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP tentang pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Selain kasus pemerasan, Polsek Cikarang Barat juga berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang yang tersebar di dua titik, yakni di wilayah Desa Mekarwangi dan wilayah Barat, Cikarang Barat.

Dari operasi yang berlangsung selama satu bulan, polisi mengamankan 33 tersangka yang diduga sebagai pengedar.

Barang bukti yang diamankan antara lain 964 butir Tramadol, ratusan butir obat keras seperti Trihexyphenidyl dan Excimer, serta beberapa unit handphone dan kendaraan roda dua yang digunakan dalam aktivitas ilegal.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai pemilik toko aksesoris HP atau kosmetik. Obat-obatan dijual bebas tanpa resep, dengan harga mulai dari Rp25.000 hingga Rp55.000 per unit.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Bento)

Share Link :

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
error: Content is protected !!