Klaim Asuransi Jiwa KPR Tak Kunjung Diproses, JM Soroti BTN Karawang: “Cabut Aja dari BTN”‎

2 minutes reading
Monday, 30 Jun 2025 07:11 0 176 Lala Nugraha

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Seorang debitur Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses pembebasan sisa cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang seharusnya dicover oleh asuransi jiwa setelah suaminya meninggal dunia pada tahun 2021.

‎Pipit, istri dari almarhum Hendrik, debitur atas nama dalam KPR BTN tersebut, mengaku telah mengikuti prosedur sejak awal dengan mengajukan permohonan klaim tak lama setelah suaminya meninggal. Namun hingga kini, belum ada kejelasan dari pihak bank.

‎“Sejak suami saya meninggal 2021, saya sudah ajukan permohonan ke BTN untuk pembebasan sisa cicilan. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkap Pipit saat ditemui, pada Senin (30/6/2025).

‎Ia menjelaskan, telah berkali-kali mendatangi kantor BTN Cabang Karawang. Namun alih-alih mendapat solusi, Pipit justru diarahkan untuk mengurus langsung ke pihak asuransi.

‎Ironisnya, menurut Pipit, pihak asuransi menyebut bahwa BTN belum mengirimkan dokumen laporan kematian debitur sebagai syarat klaim.

‎“Saya sudah datang ke bank, disuruh ke asuransi. Tapi dari asuransi bilang belum ada laporan dari BTN. Saya juga sempat diminta ajukan ulang asuransi. Katanya, jangan desak-desak BTN,” tambahnya.

‎Akibat dari ketidakpastian ini, denda keterlambatan cicilan terus menumpuk. Saat Pipit memeriksa rekening koran terakhir, jumlah denda telah mencapai lebih dari Rp20 juta.

‎Padahal sebelumnya, ia sempat diberi informasi bahwa rekening pinjaman tersebut akan ditutup.

‎Kasus ini pun menuai sorotan dari aktivis senior Ferry Dharmawan, atau yang akrab disapa Jambul Merah (JM).

‎Ferry menilai BTN tidak profesional dalam menangani keluhan nasabahnya dan menyayangkan lemahnya koordinasi antar lembaga.

‎“Ibu Pipit itu sudah sesuai prosedur. Klaim diajukan dalam waktu 7 hari sejak suami meninggal. Itu sudah benar. Dalam aturan, paling lama 15 hari kerja klaim sudah dibayar asuransi dan digunakan untuk pelunasan. BTN kok seperti sengaja memperlambat?” ujar JM.

‎Dirinya bahkan menggalang dukungan publik dengan mengampanyekan tagar #CabutAjaDariBTN sebagai bentuk protes terhadap pelayanan yang dinilainya tidak memihak rakyat kecil.

‎Kasus ini menjadi sorotan atas lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses klaim asuransi jiwa KPR di institusi perbankan.

‎Diperlukan evaluasi serius agar debitur yang mengalami musibah tidak justru dipersulit dalam mendapatkan hak-haknya.

(Lan)

Share Link :

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
error: Content is protected !!