JAKARTA, AlexaPodcast.ID — Google, raksasa mesin pencari, sedang melakukan pembagian uang senilai $23 juta kepada sejumlah pengguna di Amerika Serikat. Jumlah yang dibagikan ini cukup besar, mencapai sekitar Rp 344 miliar. Uang tersebut merupakan hasil dari penyelesaian gugatan yang diajukan terhadap Google pada tahun 2013 di AS. Gugatan tersebut menuduh perusahaan ini telah membagikan informasi pencarian pengguna kepada situs web pihak ketiga tanpa persetujuan yang sah.
Google dituduh melanggar aturan Stored Communications, seperti yang dilansir oleh Android Headlines pada Selasa (20/6/2023). Meskipun Google tidak mengakui tudingan tersebut, perusahaan ini berusaha menyelesaikannya dengan membayar jumlah uang sebagai “uang damai”.
Berita menarik lainnya: Pengguna WhatsApp Bakal Bisa Mengganti Banyak Akun dalam Satu HP, Simak!
Seluruh warga AS berhak untuk mengklaim uang tersebut. Setiap orang bisa mendapatkan sekitar $7,70 (sekitar Rp 115 ribu) atau jumlahnya tergantung pada jumlah pengguna yang mengajukan klaim. Namun, tidak semua pengguna bisa mendapatkan uang tersebut. Hanya mereka yang telah menggunakan layanan Google Search antara 26 Oktober 2006 hingga 30 September 2013 yang berhak mendapatkan ganti rugi.
Pengguna yang memenuhi persyaratan tersebut dapat mengajukan permohonan untuk menerima bagian dari uang penyelesaian tersebut melalui situs web refererheadersettlement.com. Di situs tersebut, pengguna diminta mengisi informasi yang diperlukan, seperti nama lengkap, alamat rumah, dan alamat email. Setelah itu, pengguna akan menerima ID Class Member untuk melanjutkan proses pengiriman klaim.
Namun, proses pengiriman “uang damai” ini bisa mengalami penundaan dan memakan waktu yang lama. Saat ini, perjanjian penyelesaian masih menunggu persetujuan pengadilan.
Selain membayar jumlah uang penyelesaian, Google juga harus memperbarui prosedur layanannya dengan memberikan informasi yang jelas tentang pengumpulan dan pembagian data pengguna kepada pihak ketiga. (CNBC)
No Comments