BEKASI, AlexaPodcast.ID – Para korban penipuan arisan online dan investasi bodong di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, mengadakan sayembara terbuka dengan hadiah uang tunai sebesar Rp30 juta.
Hadiah tersebut akan diberikan kepada siapa pun yang berhasil menemukan dan membawa MA, terduga pelaku penipuan, ke hadapan pihak kepolisian.
Hani (27), salah satu korban, mengungkapkan bahwa dana sayembara tersebut berasal dari korban yang mengalami kerugian terbesar, yaitu mencapai Rp1 miliar, dan masih akan ditambah oleh korban-korban lainnya yang turut terdampak.
“Siapa pun yang bisa membawa pelaku langsung ke hadapan kami di Polres Metro Bekasi, akan kami beri uang tunai Rp30 juta. Itu dari investor utama, belum termasuk tambahan dari anggota lainnya,” ujar Hani, Selasa (15/4/2025).
Sayembara ini, kata Hani, bertujuan untuk mempercepat pelacakan keberadaan MA yang hingga kini menghilang setelah diduga membawa kabur uang ratusan anggota, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp5 miliar.
“Ini juga agar tidak muncul korban-korban baru dan bisa mempercepat proses hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi tengah menyelidiki laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang perempuan bernama Mega Amalia Ramadanti, alias Vega Amalia, yang dikenal sebagai selebgram asal Cikarang.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Mustofa, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari korban dan tengah mendalami kasus tersebut.
”Terkait dengan identitas terlapor, informasi sementara menyebut yang bersangkutan adalah seorang selebgram. Namun, kami masih akan mendalami lebih lanjut,” ujarnya di Mapolres Metro Bekasi.
Ia menjelaskan bahwa dalam era media sosial saat ini, banyak orang yang aktif di platform digital dan memiliki banyak pengikut sehingga mendapat label selebgram.
Meski demikian, polisi tetap akan memastikan latar belakang pekerjaan MA sambil memeriksa korban satu per satu.
”Sejak tadi malam sudah ada yang melapor. Hari ini pun pelapor bertambah. Akan tetapi, kalau melihat dari media sosial, banyak yang mengaku sebagai korban,” kata Kombes Mustofa.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh MA untuk segera melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) maupun ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi dengan membawa bukti-bukti yang relevan, seperti bukti transfer dan riwayat percakapan.
(Bento)
No Comments