BEKASI, AlexaPodcast.ID – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus rudapaksa anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Pelaku, yang merupakan ayah tiri korban, kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kasus ini menimpa korban berinisial S (13 tahun), yang merupakan anak tiri dari pelaku berinisial RS (41 tahun). Peristiwa tragis ini terjadi pada bulan Februari 2025 di Perumahan Bumi Citra Asri, Kecamatan Cikarang Selatan.
Kapolres Metro Bekasi, melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pelapor berinisial JS, yang merupakan kakak kandung korban, melaporkan kejadian tersebut.
“Tersangka RS (41) merupakan ayah tiri korban. Pada saat melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya,” ujar Kombes Pol Mustafa.
Lebih lanjut Kombes Pol Mustofa menjelaskan, tersangka bahkan mengatakan, ‘Awas kamu jangan bilang mama, kamu enggak takut mama jualan sendiri kalau ayah masuk penjara’ sambil membekap mulut korban.
Ancaman Hukuman dan Pendampingan Korban
Atas perbuatannya, pelaku RS akan dikenakan Pasal 76D dan Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah, melalui dinas pemberdayaan perempuan dan anak, akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi semua anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak anak dan memastikan pemulihan korban. (Saependi)
‎
No Comments