KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Suasana di depan pabrik PT Ochiai Menara Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri KIIC Karawang memanas pada Selasa, 3 Juni 2025.
Puluhan orang yang tergabung dalam BUMDes Sukaluyu dan Karang Taruna Desa Sukaluyu menggelar aksi unjuk rasa menuding perusahaan Jepang tersebut mengabaikan komitmen komunikasi dengan warga.
Aksi yang digelar sejak pagi hari itu dilatari kekecewaan terhadap pihak manajemen PT Ochiai yang dianggap tidak menepati janji untuk membuka dialog langsung dengan masyarakat. Para peserta aksi menuntut agar Presiden Direktur perusahaan hadir langsung menyampaikan klarifikasi.
Jaenudin, perwakilan dari BUMDes Sukaluyu, dalam pernyataannya menuding perusahaan telah berkhianat karena tidak menghadirkan petinggi tertinggi dalam forum audiensi.
Ia menilai arahan perusahaan untuk menyampaikan aspirasi melalui Rumah Aspirasi sebagai bentuk pengalihan isu dan tidak menghargai warga sekitar.
“Kami sudah patuh pada semua prosedur. Tapi nyatanya aspirasi masyarakat tidak ditanggapi serius. Ini seperti dipermainkan,” kata Jaenudin di sela-sela orasi.
Tak hanya itu, Jaenudin juga menyoroti sikap petugas keamanan perusahaan yang dianggap memperkeruh suasana. Ia menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap oknum-oknum yang memperburuk hubungan sosial antara industri dan masyarakat sekitar.
Di sisi lain, pihak PT Ochiai Menara Indonesia membantah tudingan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Jasman Safputra, SH., CLA., CCD, perusahaan menilai bahwa aksi tersebut tidak hanya tak berdasar, tapi juga berisiko merusak stabilitas investasi di Karawang, khususnya di kawasan industri KIIC yang merupakan objek vital nasional.
Jasman menegaskan bahwa Indonesia saat ini sedang berupaya meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, iklim usaha yang diganggu oleh tekanan massa seperti ini bisa menurunkan minat investor asing, bahkan membuat mereka hengkang ke negara lain yang lebih stabil.
“Kalau perusahaan seperti PT Ochiai yang sudah mempekerjakan 500 orang lokal saja diperlakukan tidak adil, bagaimana dengan investor baru yang ingin masuk? Ini menjadi preseden buruk,” tegas Jasman saat diwawancara.
Lebih lanjut Jasman menjelaskan bahwa pergantian penyedia jasa keamanan dari PT Buana Sejahtera Sentosa ke PT Garda Assets Security adalah bagian dari restrukturisasi internal perusahaan. Keputusan itu diambil secara sah dan profesional, bukan karena tekanan eksternal.
“Kontrak kerja berakhir pada 30 Juni 2025, dan kami putuskan tidak memperpanjang. Itu keputusan manajemen murni berdasarkan evaluasi kinerja. Tidak ada kaitan dengan tekanan apa pun,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa aksi unjuk rasa ini ditunggangi kepentingan bisnis oleh pihak yang merasa dirugikan dengan berakhirnya kontrak pengamanan.
Dugaan adanya upaya intimidasi terhadap perusahaan dinilainya sebagai bentuk persaingan tidak sehat yang bisa merusak ekosistem industri.
“Bentuk tekanan seperti ini berbahaya. Kita harus bedakan antara kepentingan warga dan agenda tersembunyi dari pihak-pihak yang punya motif ekonomi,” lanjutnya.
Menurut Jasman, PT Ochiai sejatinya telah membuka ruang komunikasi. Bahkan pihak perusahaan sempat menjadwalkan audiensi dengan warga pada 23 Mei 2025, namun tidak seluruh pihak menerima hasil pertemuan tersebut.
Meski begitu, dalam aksi unjuk rasa 3 Juni, perusahaan tetap mengutus kuasa hukum dan manajemen untuk berdialog.
“Direktur utama kami adalah warga negara asing. Sangat tidak tepat bila dipaksa hadir dalam konteks demonstrasi, apalagi menyangkut aspek hukum di Indonesia. Makanya beliau diwakilkan oleh kuasa hukum, yang secara hukum sah,” ucapnya.
Pihak perusahaan pun menyatakan menolak seluruh tuntutan massa karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Di antara tuntutan yang ditolak adalah soal rekrutmen tenaga kerja dan jabatan internal perusahaan.
Berikut beberapa poin tanggapan resmi dari PT Ochiai:
1. Proses perekrutan dilakukan secara transparan dan melalui koordinasi resmi dengan Disnaker Karawang.
2. Program magang dan prakerin bagi pelajar dan mahasiswa selalu terbuka.
3. Standar produksi dan sistem keamanan perusahaan sudah sesuai sertifikasi ISO dan audit mitra.
4. Tenaga kerja asing yang bekerja sudah mengantongi izin resmi dan sesuai aturan pemerintah.
5. Penunjukan jabatan internal adalah otoritas manajemen dan tidak bisa diintervensi.
6. Pemilihan mitra kerja dilakukan berdasarkan pertimbangan bisnis dan merupakan hak prerogatif perusahaan.
Jasman mengingatkan bahwa kawasan industri seperti KIIC adalah objek vital nasional. Maka dari itu, aksi demonstrasi seharusnya tidak dilakukan di lokasi tersebut karena bisa memicu instabilitas keamanan dan gangguan terhadap aktivitas ekonomi strategis.
“Kalau terus begini, bisa saja PT Ochiai mempertimbangkan relokasi. Padahal perusahaan ini sudah berkontribusi besar pada perekonomian lokal,” tandasnya.
Ia menegaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh kebijakan perusahaan, jalur hukum adalah solusi terbaik, bukan dengan tekanan massa.
Menanggapi situasi ini, sejumlah pihak mulai mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk turun tangan.
Sengketa antara perusahaan dan masyarakat di kawasan industri seperti ini dinilai harus ditangani dengan adil dan transparan agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
“Jangan sampai kepentingan jangka pendek merusak fondasi ekonomi daerah. Industri adalah tulang punggung Karawang,” pungkas Jasman.
Lan)
No Comments