GARUT, AlexaPodcast.ID – Panitia Seleksi (Pansel) calon direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Intan Kabupaten Garut resmi digugat oleh Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan tersebut diajukan melalui Kantor Hukum Asep Muhidin, S.H., M.H., yang secara resmi telah menerima kuasa dari GLMPK untuk melayangkan gugatan hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh Pansel.
“Benar, siang tadi GLMPK telah resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Bandung melalui kantor hukum yang telah kami kuasakan. Adapun materi gugatannya yaitu adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pansel calon direksi PDAM Tirta Intan Garut,” ujar Ketua GLMPK, Bakti, saat ditemui di kantornya, Senin (2/6/2025).
Menurut Bakti, pihaknya mencium adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses seleksi yang sedang berjalan. Hal itu, kata dia, berpotensi membuka ruang terjadinya kolusi dan nepotisme.
“Sehingga berpotensi adanya kolusi dan nepotisme. Jadi harus segera dilakukan kontrol melalui pengadilan, karena kontrol melalui masyarakat dan DPRD tidak diindahkan,” tegasnya.
Bakti menambahkan, GLMPK tidak mempermasalahkan siapa pun yang mendaftar sebagai calon direksi, termasuk mantan anggota DPRD. Namun ia menekankan, proses seleksi harus dilakukan secara konstitusional dan sesuai aturan hukum.
“Siapapun yang mendaftar silakan saja, bahkan mantan anggota DPRD pun tidak masalah. Tapi kalau prosesnya inkonstitusional, maka hasilnya juga inkonstitusional. Masa mau hasil bagus tapi prosesnya cacat hukum? Aneh, kan,” katanya.
Terpisah, Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, membenarkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Bandung dan perkara tersebut telah teregister.
“Benar, kami telah menerima kuasa dan dipercaya oleh GLMPK untuk mengajukan gugatan. Gugatan ini termasuk pada perbuatan penyelenggara pemerintahan, karena Pansel bekerja berdasarkan Keputusan Bupati Garut. Gugatan ini sudah teregister dengan nomor perkara: 79/G/2025/PTUN.BDG di PTUN Bandung,” jelas Asep.
Asep menuturkan, gugatan ini diajukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 mengenai penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Menanggapi tenggat waktu pengajuan gugatan, Asep mengatakan bahwa hal tersebut bersifat kasuistis, tergantung dari aturan yang mendasari sengketa.
“Tidak semua gugatan di PTUN wajib menempuh upaya administratif terlebih dahulu. Hanya sengketa tertentu yang memang diatur secara eksplisit,” terangnya.
Ia menilai, langkah GLMPK ini merupakan upaya menjaga marwah pemerintahan dari tindakan yang tidak sesuai hukum.
“Niat GLMPK sangat sederhana, hanya meminta perbaikan frasa pada dasar hukum dan persyaratan pelamar. Tapi kontrol publik yang sudah dilakukan pun tidak ditanggapi oleh Ketua Pansel,” tambah Asep.
Asep juga menyoroti penggunaan anggaran dalam proses seleksi yang berasal dari PDAM Tirta Intan, yang menurutnya rawan menimbulkan konflik kepentingan.
“GLMPK ingin menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Perlu disadari, dalam pengambilan keputusan oleh pejabat publik, sering terjadi misuse of authority karena lemahnya etika dan moral dalam jabatan,” tandasnya.
Akhirnya, Asep menyimpulkan bahwa gugatan ini bertujuan mendorong akuntabilitas dan mencegah kebijakan yang sarat kepentingan kelompok tertentu.
“Setidaknya ada tiga unsur dalam penyalahgunaan wewenang: unsur kesengajaan, pengalihan tujuan dari wewenang, dan kepribadian yang negatif. Dalam hal ini, pengalihan tujuan dilakukan dengan menambah frasa dalam persyaratan pelamar calon direksi,” pungkasnya.
(Lan)
No Comments