BEKASI, AlexaPodcast.ID – Seorang ayah kandung di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, tega mencabuli dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Pelaku, EH, yang bekerja sebagai kuli bangunan, melakukan aksi itu di rumahnya di Kecamatan Cikarang Timur saat korban pulang sekolah.
EH memanfaatkan situasi saat ibu korban tidak berada di rumah untuk melakukan pencabulan.
Korban ER mengaku sering diancam apabila menolak bersetubuh, tidak akan dinafkahi, dan diusir dari rumah.
Aksi tersebut berlangsung sejak tahun dan 2025 saat dirinya berusia 13 tahun.
Tidak hanya dirinya, nasib tragis pun terjadi pada adiknya, S (13), yang mendapatkan perlakuan bejad ayah kandung mereka. S dicabuli dari tahun 2023.
”Tersangka ini melakukan hubungan dengan kedua anak kandungnya karena merasa tidak dilayani oleh istrinya.” Kapolres Metro Bekasi, KBP Mustopa. Rabu (8/4/2025).
Kedua korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada ibunya dalam kondisi ketakutan. Pengakuan itu membuat kasus ini terungkap.
”Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.” Kapolres Metro Bekasi, KBP Mustopa.
Bermodal laporan ibu korban, tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur pada 28 Maret 2025.
”Kasus ini merupakan contoh nyata dari kekerasan seksual terhadap anak yang sangat memprihatinkan.” Kapolres Metro Bekasi, KBP Mustopa.
(Bento)
No Comments