BEKASI, AlexaPodcast.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengungkapkan bahwa satu dari tiga tersangka saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi.
Pejabat tersebut berinisial AZ, yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Dispora.
”Sudah kami tetapkan tiga tersangka, yakni MAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan alat olahraga, M sebagai Direktur Utama pihak ketiga, serta ASN aktif berinisial AZ, mantan Kadispora Kota Bekasi,” kata Ryan kepada awak media, Kamis (15/5/2025).
Menurut Ryan, penanganan perkara ini masih terus berjalan. Kejaksaan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
”Kami masih mendalami lebih lanjut, mohon bersabar karena proses masih berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam proyek pengadaan alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp 4,7 miliar lebih di lingkungan Dispora Kota Bekasi.
(Bento)
No Comments