Beranda Hukrim Terbongkar! Kasus Kekerasan Seksual dalam Keluarga di Karawang, Korban Akhirnya Berani Melapor

Terbongkar! Kasus Kekerasan Seksual dalam Keluarga di Karawang, Korban Akhirnya Berani Melapor

36
0
Ilustrasi
Ilustrasi

KARAWANG – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Karawang mengamankan seorang pria berinisial DH (46) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.

Kasus yang menggemparkan warga tersebut diungkap setelah korban berinisial WU (20), yang kini berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, akhirnya memberanikan diri melapor ke Polres Karawang usai bertahun-tahun menyimpan trauma akibat dugaan perbuatan ayah kandungnya.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menjelaskan, peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada 22 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah mereka di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur.

“Korban saat itu sedang berada di dalam kamar. Pelaku kemudian masuk dan diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan disertai ancaman terhadap korban,” ujar Ipda Cep Wildan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga tindakan tersebut bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan seksual telah berlangsung sejak korban masih berusia sekitar 9 tahun.

Setelah bertahun-tahun hidup dalam tekanan dan ketakutan, korban akhirnya memutuskan melapor kepada pihak kepolisian pada 8 Juli 2026 untuk mencari perlindungan hukum dan keadilan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres PPA-PPO Polres Karawang segera melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibu korban berinisial YA (44) serta seorang saksi lainnya berinisial M (57). Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti dan menangkap tersangka.

Saat ini, DH telah ditahan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penyidik menyatakan proses hukum akan dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan dan pemulihan hak-hak korban.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual di lingkungan keluarga merupakan tindak pidana serius. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini