Beranda Uncategorized Dua Pria Diamankan, Polisi Sita Ribuan Obat Keras Daftar G di Pantai...

Dua Pria Diamankan, Polisi Sita Ribuan Obat Keras Daftar G di Pantai Makmur Tarumajaya

19
0

BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin (22/6/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh anggota Unit 2 Sub 4 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi yang dipimpin AKP Murtopo Hadi, S.H., setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli obat keras di Jalan Muara Tawar, Desa Pantai Makmur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar pukul 12.46 WIB petugas melakukan penyelidikan dan mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang diduga siap diedarkan.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita sebanyak 495 butir tramadol dan 1.330 butir hexymer, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 1.825 butir obat keras daftar G.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2.210.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta dua bungkus plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas obat-obatan tersebut.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa obat-obatan tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami jaringan peredaran obat keras tersebut serta asal-usul pasokan barang yang diduga beredar tanpa izin.

Kasus ini diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda.

Polres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Layanan Pengaduan Polres Metro Bekasi: 📲 WhatsApp Bunda Kapolres: 0813-8399-0086
☎️ Call Center Polri: 110 (Khusus Kabupaten Bekasi)
📞 Pengaduan 24 Jam: 0811-1939-110

(Bento)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini