KARAWANG – Pihak Praktik Mandiri Bidan (PMB) Nunung Sugih di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai tuduhan yang mencuat dalam kasus meninggalnya seorang bayi saat proses persalinan.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah keluarga pasien menyampaikan keluhan mengenai meninggalnya bayi yang telah dinantikan selama lima tahun.
Melalui Bidan Suci Nuripa selaku tenaga kesehatan yang menangani langsung persalinan pasien berinisial SY (19), PMB Nunung Sugih membantah keras berbagai tudingan yang beredar di masyarakat maupun media sosial, mulai dari dugaan ketuban pecah yang dibiarkan berhari-hari, pasien demam yang tidak dirujuk ke rumah sakit, hingga tuduhan kelalaian medis yang disebut menjadi penyebab meninggalnya bayi.
“Semua tindakan yang kami lakukan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) kebidanan. Tidak ada kekerasan persalinan maupun tindakan di luar prosedur sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Suci, Sabtu (20/6/2026).
Menurutnya, sejak pasien datang ke PMB, seluruh pelayanan telah diberikan sesuai standar profesi, termasuk pemantauan kondisi ibu, pendampingan selama proses persalinan, dukungan psikologis, hingga pemenuhan kebutuhan nutrisi pasien.
Salah satu tuduhan yang ramai diperbincangkan adalah klaim bahwa pasien mengalami ketuban pecah selama tiga hingga lima hari tanpa penanganan yang memadai.
Namun, Suci menegaskan hasil pemeriksaan saat itu menunjukkan cairan yang keluar bukan air ketuban, melainkan lendir yang lazim muncul menjelang persalinan.
“Pasien memang mengeluh keluar cairan, tetapi setelah diperiksa itu bukan ketuban. Bahkan foto yang beredar menunjukkan lendir yang bisa dipegang. Ketuban tidak seperti itu,” tegasnya.
PMB Nunung Sugih juga membantah tudingan bahwa pasien mengalami demam saat proses persalinan namun tidak dirujuk ke rumah sakit.
Menurut Suci, kondisi tersebut telah ditangani secara medis melalui pemberian obat penurun panas, cairan infus, dan oksigen hingga suhu tubuh pasien kembali normal.
“Setelah terapi diberikan, demamnya turun dan tidak muncul lagi selama proses persalinan. Saat itu tidak ditemukan indikasi kegawatan yang mengharuskan pasien dirujuk,” jelasnya.
Terkait kondisi bayi yang lahir dalam keadaan tidak menangis, lemas, dan membiru sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia, Suci menyebut pihaknya langsung melakukan tindakan penyelamatan sesuai standar pelayanan kebidanan.
“Kami segera melakukan resusitasi neonatal. Namun bayi tidak menunjukkan respons dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia karena tidak ditemukan tanda-tanda kehidupan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat perbedaan hasil perhitungan usia kehamilan antara pemeriksaan bidan dan dokter spesialis kandungan. Karena itu, pasien sempat disarankan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan ke dokter kandungan.
“Namun saran tersebut tidak dijalankan oleh pasien,” ungkapnya.
PMB Nunung Sugih turut menepis tudingan adanya sisa plasenta yang disebut baru diketahui beberapa bulan setelah persalinan.
Menurut Suci, apabila benar terdapat sisa plasenta pasca-persalinan, umumnya akan muncul gejala serius seperti perdarahan hebat dalam waktu relatif dekat setelah melahirkan.
“Selama masa perawatan maupun kontrol pascapersalinan tidak ditemukan kondisi yang mengarah ke sana,” ujarnya.
Selain persoalan medis, biaya persalinan juga menjadi sorotan setelah muncul tudingan bahwa pihak klinik tetap menagih biaya meski bayi meninggal dunia.
Menanggapi hal itu, Suci mengatakan pihak PMB justru memberikan keringanan kepada keluarga pasien.
“Total biaya persalinan sekitar Rp5 juta, tetapi keluarga hanya membayar Rp3 juta. Kami tidak pernah memaksa pembayaran dan sudah memberikan keringanan,” katanya.
Ia juga membantah anggapan bahwa pihak PMB tidak pernah memberikan penjelasan kepada keluarga korban.
“Kami sudah beberapa kali bertemu dan menjelaskan kronologi kejadian. Bahkan setelah peristiwa itu hubungan kami masih baik dan pasien masih datang untuk berkonsultasi,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum PMB Nunung Sugih, Saprizal, SH, menegaskan bahwa setiap tuduhan yang berkembang di ruang publik harus didukung bukti medis maupun fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada bukti valid yang menunjukkan adanya kelalaian medis, malpraktik, maupun dugaan sisa plasenta sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
“Kami sudah meminta bukti berupa hasil USG maupun pemeriksaan patologi anatomi. Namun sampai sekarang tidak ada bukti medis yang ditunjukkan,” kata Saprizal.
Ia menegaskan bahwa dalam prinsip hukum, setiap pihak yang menyampaikan tuduhan memiliki kewajiban untuk membuktikan dalil yang disampaikan.
“Jangan sampai opini yang belum terbukti membentuk persepsi publik seolah-olah telah terjadi pelanggaran. Jika ada dugaan malpraktik atau kelalaian medis, tentu harus dibuktikan dengan data dan fakta yang sah,” tegasnya.
Saprizal juga menyayangkan derasnya narasi yang berkembang di media sosial yang dinilai berpotensi menghakimi tenaga kesehatan sebelum adanya proses pembuktian yang objektif.
Menurutnya, PMB Nunung Sugih terbuka terhadap kritik maupun keluhan masyarakat. Namun apabila tuduhan yang disebarkan dinilai tidak berdasar dan merugikan nama baik kliennya, pihaknya siap menempuh jalur hukum.
“Kami menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan keluhan. Tetapi ketika tuduhan sudah mengarah pada malpraktik, kekerasan persalinan, atau kelalaian medis tanpa bukti yang jelas, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.







